
MetronusaNews.id | PROBOLINGGO – Warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, kini berada di puncak keresahan. Praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang berlokasi di Sumber Wetan dilaporkan berlangsung bebas setiap hari tanpa tersentuh hukum.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini mencuat ke permukaan dengan dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai “benteng” pelindung di balik layar.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aktivitas di lokasi tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sorak-sorai penjudian dan kerumunan massa menjadi pemandangan rutin yang mencoreng wajah Kota Probolinggo. Meski telah berlangsung lama, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk membubarkan sarang perjudian tersebut.
Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial E, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang terjadi. Menurutnya, masyarakat merasa tidak berdaya karena adanya kekuatan besar yang melindungi lokasi itu.
“Iya pak, memang betul. Lokasi judi sabung ayam di Sumber Wetan itu diduga kuat dibekingi oleh oknum APH berinisial I. Itulah kenapa mereka tenang-tenang saja seolah kebal hukum, padahal aktivitasnya dilakukan setiap hari,” ujar E dengan nada geram kepada awak media.
Praktik sabung ayam bukan sekadar hobi, melainkan tindak pidana murni yang diatur secara tegas dalam undang-undang negara. Para pelaku, bandar, maupun oknum yang melindungi aktivitas ini terancam jeratan pasal berlapis:
*Pasal 303 KUHP: Mengancam bandar atau penyedia tempat perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
*UU No. 7 Tahun 1974: Mempertegas penertiban perjudian dengan sanksi yang lebih berat.
*Pasal 303 bis KUHP: Mengancam para pemain atau partisipan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
*Pasal 302 KUHP: Terkait penganiayaan terhadap hewan yang kerap terjadi dalam proses sabung ayam.
Masyarakat Menuntut Nyali Kapolres, Gelombang protes kini mulai meluas. Masyarakat menuntut keberanian Kapolres Probolinggo Kota Bapak AKBP Riko Yumasri SIK. MIK untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, terutama jika benar ada oknum anggota berinisial I yang terlibat dalam pusaran bisnis haram ini.
“Kami butuh bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke samping. Jika terus dibiarkan, jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan runtuh,” tambah salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Resor Probolinggo Kota terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial I tersebut.
Apakah hukum akan ditegakkan, atau Sumber Wetan tetap menjadi “zona nyaman” para penjudi? Kita tunggu nyali aparat!
