DPO Narkoba Diduga Kembali Aktif Edarkan Sabu di Tanjung Medan, Publik Desak Polisi Bertindak

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan Batu Selatan – Dugaan kembali aktifnya seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan mulai memicu keresahan masyarakat.

Pria bernama Ridho, yang sebelumnya disebut-sebut pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika, kini diduga kembali mengendalikan aktivitas peredaran sabu di kawasan Padang Bulan, Desa Tanjung Medan.

Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi MetronusaNews menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku melihat kembali aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu sempat mereda beberapa waktu lalu. Namun belakangan ini aktivitas tersebut disebut-sebut kembali muncul dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Sempat berhenti, tapi sekarang kabarnya sudah mulai aktif lagi. Kalau benar yang mengendalikan itu orang yang dulu pernah jadi DPO, tentu kami sangat resah,” ujar warga tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan Padang Bulan diduga menjadi salah satu titik aktivitas peredaran sabu yang disebut-sebut berada di bawah kendali Ridho. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Isu ini menjadi semakin serius karena menyangkut status hukum seseorang yang pernah masuk dalam daftar pencarian orang. Jika benar seorang DPO kembali bebas beraktivitas dan bahkan diduga mengendalikan peredaran narkotika, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Secara hukum, peredaran narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 UU Narkotika juga mengatur bahwa:
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Karena itu, apabila dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu tersebut terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan dalam UU Narkotika.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan pengecekan ulang terhadap status hukum Ridho, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berstatus DPO atau telah menjalani proses hukum sebelumnya.

Publik juga mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau benar dia masih DPO dan sekarang kembali menjual atau mengendalikan sabu, tentu aparat harus segera bertindak. Jangan sampai peredaran narkoba kembali merusak kampung ini,” ujar warga lainnya.

Peredaran narkotika jenis sabu diketahui memiliki dampak yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda serta ketertiban sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat.

Dalam sistem hukum di Indonesia, status Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat berakhir apabila tersangka telah berhasil ditangkap, menyerahkan diri kepada pihak berwajib, atau dinyatakan meninggal dunia.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran sabu yang disebut-sebut kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tim investigasi MetronusaNews masih terus menghimpun informasi tambahan dan akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan informasi tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *