
MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN – Dugaan praktik penipuan yang mencatut nama PT PLN (Persero) menghebohkan warga Dusun Umbul Mas, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Seorang oknum yang mengaku sebagai petugas PLN Rayon Aek Nabara berinisial BA diduga melakukan pemerasan terhadap puluhan pelanggan dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa ini mencuat pada Minggu (01/03/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Ia menuduh pelanggan melakukan pelanggaran instalasi listrik dan mengancam akan mencabut meteran serta melaporkan warga ke pihak kepolisian apabila tidak segera membayar “denda”.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga belasan juta rupiah. Ironisnya, pembayaran tidak dilakukan melalui mekanisme resmi PLN seperti PPOB atau kode bayar resmi, melainkan diminta ditransfer ke rekening pribadi terduga pelaku.
Sejumlah warga mengaku tertekan dengan ancaman tersebut dan akhirnya menyerahkan uang. Namun belakangan mereka menyadari adanya kejanggalan karena pembayaran tidak melalui sistem resmi.
“Kami diancam akan dilaporkan ke polisi dan meteran dicabut. Uangnya diminta transfer ke rekening pribadi. Setelah kami cek, itu bukan prosedur resmi PLN,” ujar salah satu perwakilan korban kepada awak media.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
-Pasal 378 KUHP (Penipuan) – karena diduga menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang.
-Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – karena adanya ancaman untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
-Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) – apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas.
-UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –
jika dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan pada perusahaan milik negara untuk keuntungan pribadi.
Para korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana ini secara resmi ke Polsek Kampung Rakyat. Mereka juga meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak PLN agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Imbauan untuk Konsumen
Sebagai pengingat bagi masyarakat, pihak PLN secara resmi tidak pernah meminta pembayaran denda P2TL secara langsung di lapangan atau melalui rekening pribadi. Seluruh transaksi resmi dilakukan melalui kode bayar sah yang dapat dibayarkan melalui bank, kantor pos, gerai ritel (seperti Alfamart/Indomaret), atau aplikasi resmi PLN Mobile.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta identitas resmi petugas dan segera melapor ke kantor PLN terdekat atau aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi praktik serupa.
