ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum

  • Bagikan

Metronusa News | Jakarta – Kasus penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau terus menjadi perhatian publik. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dan tetap pada tuntutan hukuman mati.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai ±1,9 ton sabu yang ditemukan di kapal Sea Dragon saat diamankan aparat di wilayah perairan Riau.

DPR Soroti Proporsionalitas Tuntutan
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.

Sejumlah anggota Komisi III menilai hukuman mati merupakan sanksi paling berat dan harus diterapkan secara sangat selektif. DPR menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Komisi III juga berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan penyidik BNN guna meminta penjelasan terkait konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut.

Beberapa anggota DPR menyampaikan bahwa penting memastikan apakah terdakwa merupakan pelaku utama atau hanya bagian dari struktur bawah dalam jaringan narkotika internasional.

Pihak Terdakwa: Tidak Mengetahui Muatan
Kuasa hukum Fandi menyatakan kliennya baru bekerja sebagai ABK dan tidak mengetahui kapal tersebut membawa narkotika. Dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan, terdakwa mengklaim dirinya tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengendalian muatan sabu tersebut.

Pihak keluarga juga mendatangi Kompleks Parlemen di Jakarta untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum. Momen tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait penerapan hukuman mati.

Perdebatan Publik
Kasus ini memunculkan dua arus pandangan di masyarakat. Sebagian mendukung penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotika sebagai efek jera. Sementara sebagian lainnya mempertanyakan proporsionalitas hukuman jika terdakwa bukan aktor utama dalam sindikat.

Pengamat hukum menilai bahwa pembuktian unsur “mengetahui dan turut serta secara aktif” menjadi kunci dalam penentuan berat-ringannya vonis.

Menunggu Putusan
Hingga kini, perkara masih dalam tahap persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. Vonis nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan pidana mati tersebut dikabulkan, dikurangi, atau ditolak.

*Dikutip dari berbagai sumber

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *