Adu Kuat “Izin Lisan” Humas vs Aturan Desa: Truk Overload PT Umbul Mas Wisesa Resahkan Warga

  • Bagikan

Metronusa News, Labusel |
Keresahan warga Desa Tanjung Medan hingga Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali memuncak. Aktivitas truk bermuatan berlebih (overload) yang melintasi jalan pemukiman dinilai semakin tak terkendali dan mengancam ketahanan infrastruktur jalan desa.
Truk-truk pengangkut material keramik yang diduga menuju area operasional PT Umbul Mas Wisesa secara rutin melintasi jalan lingkungan yang sejatinya memiliki batas tonase ketat. Akibatnya, warga khawatir kerusakan jalan desa kian parah dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa armada tersebut diduga kuat melanggar ketentuan batas beban jalan. Ironisnya, pihak operasional di lapangan justru mengklaim telah mengantongi “izin” secara personal, bukan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk bersama petugas keamanan (satpam) PT Umbul Mas Wisesa mengakui membawa material keramik. Namun ketika ditanya dasar legalitas melintas di jalan desa, keduanya merujuk pada arahan seorang individu bernama Irwan Harahap, yang disebut sebagai Humas perusahaan.
“Karena Bang Iwan Humas kita, Bang. Kami tanya sama Bang Iwan, ‘Bisa lewat, Bang?’ Dijawab ‘Aman’,” ujar sopir dan satpam kepada wartawan di lokasi.
Pernyataan tersebut langsung memicu kontroversi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar kewenangan seorang individu—meskipun berstatus Humas perusahaan—untuk memberikan izin lintas kendaraan berat di jalur desa yang telah diatur dengan regulasi tonase tertentu.
Menanggapi polemik ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Mulia bersikap tegas. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin, baik tertulis maupun lisan, serta tidak pernah menerima koordinasi apa pun terkait aktivitas truk bermuatan berat tersebut.
Sekretaris Desa Tanjung Mulia, Sangkot Lokot Siregar, menegaskan bahwa klaim izin yang disampaikan pihak sopir dan satpam tidak memiliki dasar administratif yang sah.
“Tadi sudah dikonfirmasi ke Kepala Desa (Kades). Sejauh ini belum ada pihak sopir maupun perwakilan perusahaan yang menghubungi beliau untuk meminta izin melintas,” tegas Sangkot.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk overload tersebut masih menjadi sorotan warga, yang mendesak adanya penertiban tegas serta kejelasan sikap dari pihak perusahaan dan aparat berwenang.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *