Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Ungkap Keprihatinan terhadap Kondisi Profesi Wartawan

  • Bagikan

Metronusa News, Bogor — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi profesi wartawan atau jurnalis di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir, Rabu(21/1/2026).

Menurut Dedi, citra wartawan sebagai pilar kontrol sosial kian tergerus akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka kerap menyalahgunakan legalitas profesi jurnalistik dengan hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tanpa dibekali pemahaman kode etik jurnalistik maupun kompetensi ilmu jurnalistik yang memadai.

“Profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Namun realitanya, saat ini banyak tindakan tidak terpuji yang justru mencoreng marwah jurnalistik. Hal ini terjadi karena adanya oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, khususnya faktor finansial,” ujar Dedi Supiandi.

Ia menegaskan, wartawan sejatinya memiliki peran strategis, tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik, tetapi juga menjalankan fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa kerja jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang, masyarakat akan kesulitan memperoleh informasi yang benar serta memahami perkembangan yang terjadi di negeri ini.

Dedi mengajak seluruh wartawan dan jurnalis untuk kembali menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap profesi yang diemban.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak jarang dipicu oleh perilaku oknum wartawan yang menyimpang dari prinsip jurnalistik, sehingga menimbulkan sentimen negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki citra wartawan sebagai kontrol sosial. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum tidak boleh dibenarkan, tetapi harus ditutup dengan kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran;

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Oleh karena itu, menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi tugas negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Supiandi juga menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan media agar tidak sembarangan menerbitkan kartu identitas atau KTA wartawan. Menurutnya, calon wartawan wajib dibekali pelatihan, pembinaan, serta pemahaman ilmu jurnalistik agar tidak salah langkah dan terjerumus pada pelanggaran kode etik.

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi mengingatkan seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI untuk senantiasa menjaga nama baik organisasi dan medianya, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap profesi yang dijalani.

Ia menegaskan bahwa PWDPI merupakan wadah resmi yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

“Saya akan terus mengingatkan seluruh anggota wartawan agar menjaga marwah profesi dan menaati Undang-Undang Pers. Profesi yang kita emban adalah alat dan fasilitas untuk membawa perubahan positif. Jangan ragu mengeksplorasi berita-berita yang bernilai, karena dari sanalah akan lahir pemahaman dan aksi yang konstruktif di tengah masyarakat,” pungkas Dedi Supiandi.

Ia juga menambahkan, wartawan yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas peliputan akan menghasilkan karya jurnalistik yang bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Penulis: SyarifEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *