
Metronusa News, LABURA – Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) seolah terbentur tembok tebal bernama birokrasi. Kinerja Inspektorat Labura kini berada di titik nadir setelah dinilai sengaja mengulur-ulur penyerahan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibutuhkan Unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penghambat utama dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar. Tanpa PKKN, penyidik kepolisian praktis “terkunci” untuk melangkah lebih jauh.
Ironisnya, surat tugas audit PKKN diketahui telah berakhir sejak 25 Desember 2025. Namun, hingga melewati pergantian tahun, dokumen tersebut tak kunjung menyeberang ke meja penyidik. Publik pun bertanya-tanya: apakah Inspektorat Labura tidak memiliki rasa malu memamerkan kinerja yang amburadul di tengah tuntutan transparansi?
Alih-alih memberikan kepastian, pihak Inspektorat justru mempertontonkan drama lempar tanggung jawab. Irban II Inspektorat Labura, Rusli, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa hasil PKKN sebenarnya telah rampung.
”Hasil PKKN sudah selesai, tinggal menyampaikan ke unit Tipikor Polres aja lagi,” cetus Rusli ringan. Namun, saat didesak kapan dokumen itu akan diserahkan, Rusli mendadak berang dan melempar bola panas ke atasannya. “Itu tanya ke Inspektur. Karena itu haknya Inspektur untuk menyampaikan ke sana, bukan hak saya!” ujarnya dengan nada tinggi.
Menanggapi sikap reaktif Rusli, Munawir selaku pelapor mencium adanya ketidakharmonisan atau kemungkinan skenario saling sandera kepentingan di internal Inspektorat.
”Pernyataan Rusli ini sangat menarik sekaligus mencurigakan. Jika benar sudah selesai, kenapa harus tertahan di meja Inspektur? Apakah Inspektur sengaja menahan dokumen ini demi kepentingan tertentu, atau memang ada koordinasi yang putus?” ujar Munawir dengan nada menyindir.
Munawir bahkan secara blak-blakan menyentil dugaan adanya praktik “bawah meja” di balik lambannya proses ini.
”Publik patut curiga. Apakah keterlambatan ini karena ada ‘isi token’ (suap) yang masuk untuk memperlambat kasus, atau memang Inspektur sendiri yang menjadi penghambat utama penyerahan hasil PKKN ini? Jika benar Rusli sudah menyelesaikan tugasnya dan bola ada di tangan Inspektur, maka Inspektur-lah yang harus bertanggung jawab atas mandeknya keadilan bagi warga Desa Teluk Pulai Luar,” tegasnya.
Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu membenarkan bahwa pihaknya masih dipaksa “menunggu” oleh Inspektorat. “Hingga hari ini hasil PKKN yang kami minta belum juga diserahkan. Kalau ke Kejari, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikannya,” ungkapnya.
Kini bola liar ada di tangan Inspektur Labura. Jika dokumen tersebut terus disimpan rapat di laci kantor, maka wajar jika masyarakat berasumsi bahwa Inspektorat Labura bukan lagi berfungsi sebagai pengawas, melainkan sebagai tameng pelindung bagi para terduga koruptor.
