
Metronusa News, Cilacap | Bermula dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 untuk Pembangunan Rabat Beton Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap dengan Anggaran sebesar Rp.151.500.800. Dari papan Anggaran saja sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana tidak menjelaskan kapan mulai kerja, berakhir kerja dan berapa hari kalender. Ini tentu nya diduga sangat tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dugaan ada nya Kontrak Tahun Anggaran 2025 berakhir sampai Tahun Anggaran 2026 setelah hasil konfirmasi dengan salah satu staf Desa yang bernisial D. D menjelaskan melalui via WhatsApp kepada Tim Media.
Penjelasan D kepada Tim Media saat Konfirmasi lewat WhatsApp.
1. Kegiatan bankeu APBD perubahan tahun 2025
2. Dikoreksi Bukan dikerjakan di 2026 bos tetapi dikerjakan dari tahun 2025
3. Waktu pengerjaan 25 hari
4. Anggaran masuk pada tanggal 10 Desember 2025 proses pbj maksimal 14 hari sejak angaran masuk ke rekening pemdes. dengan tanda tangan SPK dan pks tanggal 16 Desember 2025 dengan jangka waktu 30 hari dan proses kirim barang dimulai tanggal 17 Desember 2025. Selain itu untuk material juga susah, pasir galunggung butuh waktu 4 hari antri disana. Padahal sekarang dari jawa barat juga belanja material di jawa tengah. mereka bukan pakai dump truck tetapi menggunakan tronton. yang mengkibatakan antrian di crusher wangon dan majenang antrian semakin panjang, ujarnya.10/01/2026.

Dari keterangan ini membuat Tim Media sangat terkejut baru kali ini ada Kontrak yang diduga menggunakan dua Tahun Anggaran 2025 sampai 2026. Tentunya ini Kontrak luar biasa. Karena pekerjaan multi years atau tahun Jamak saja harus putus kontrak setelah memasuki Tahun Anggaran baru. Dan baru kali ini terjadi cuma ada di Kecamatan Cimanggu kabupaten Cilacap yang membuat kontrak kerja proyek dengan nilai anggaran kecil dan waktu hanya 30 hari kalender, namun membuat kontrak kerja dari tahun 2025/2026. Pertanyaan nya, yang membuat kontrak ini apa tidak gagal paham?

Menurut TO selaku aktifis, Keterangan yang di berikan oleh D diduga ngawur. Mengingat tidak ada didalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018, yang menjelaskan tentang susah nya mendapatkan material bisa dijadikan alasan keterlambatan. Didalam Kontrak sangat jelas disana ada yang namanya Kesanggupan Kerja, apa bila terjadi kelebihan waktu Kontrak kerja tentunya berdasarkan aturan didalam Kontrak yang nama nya Force Majure.

Dan tidak ada di dalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan nya, satu kontrak diduga menggunakan dua tahun Anggaran. Seperti penjelasan D selaku perangkat Desa Karangreja. Bahwa SPK di Tanda Tangani Tanggal 16 Desember 2025 lama pekerjaan 30 hari Kalender, dapat diduga Kontrak berakhir kurang lebih Tanggal 16 Januari 2026.

Mengingat sampai Tanggal 10/01/2026 pekerjaan rabat beton masih berjalan. Maka sesuai dengan aturan yang berdasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan, denda kelewatan waktu kontrak harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada ini salah satu dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diharapkan menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap dan juga Dispermades selaku pembina Desa. Untuk memeriksa pembuktian pembayaran denda kelewatan waktu kerja. Tentu dengan Bukti setor denda ke Kas Daerah (Kasda) pungkas nya.11/01/2026.
