Aksi Demo Tuntut Pendidikan Bukan Arena Konflik, Kembalikan Hak Siswa Pembagian Raport 

  • Bagikan
Foto : Wali murid saat audensi dengan Dinas Pendidikan kabupaten Cilacap. 

Metronusa News, Cilacap | Ratusan Wali Murid dari SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasi, keluhan dan harapan terkait dapodik, e rapor dan ijazah siswa siswi SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap. Kamis (08/01/2026).

Diketahui Permasalahan bermula dari konflik internal yayasan yang ditandai dengan munculnya akta nomor 06 yang menggantikan akta nomor 05, Perubahan tersebut berdampak pada pergantian akun operator penginputan data, sehingga proses administrasi akademik terhambat.

Wali murid menuntut agar rapor segera diterbitkan dan konflik internal yayasan segera diselesaikan, sehingga proses belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal, aman, dan nyaman.

Musafi, salah satu perwakilan wali murid mengatakan keterlambatan penerbitan rapor telah berlangsung cukup lama dan membuat orang tua resah. Mereka khawatir keterlambatan rapor mempengaruhi administrasi sekolah, padahal sudah menginjak kelas IX.

“Kami ingin rapor segera keluar karena masalah ini sudah berlarut-larut. Anak-anak kami jangan sampai dirugikan. Dinas harus segera memberikan solusi penyelesaian,” ujarnya di sela audiensi.

Audensi Para Wali Murid disambut dengan baik oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dengan menerima sekitar 10 perwakilan wali Murid untuk dilaksanakan. Musyawarah digelar dan dilaksanakan oleh Pihak jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap,Pihak Kepala sekolah dan jajarannya seperti guru guru dan Admin dapodik serta perwakilan wali Murid SMP Pembudi Darma 2 Kesugihan Cilacap.

Dalam pertemuan itu, Paiman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Paiman, S.Ag.,M.Pd menjelaskan bahwa hingga saat ini nilai siswa memang belum terinput ke sistem e-Rapor akibat kendala teknis dan administratif.

“Besok kami akan mendampingi langsung proses penginputan nilai e-Rapor di sekolah. Kami tunggu sampai selesai agar rapor bisa segera diterbitkan”, ujarnya.

“Dan terkait keabsahan legalisasi rapor yang dipakai adalah mengacu pada regulasi yang dibahas dan disepakati dengan Dewan dengan mendasari Data di DPMPTSP adalah SK Akta No 6 Dengan Kepala Sekolah Fariyah Yuli Astuti, S.Pd”, terangnya kepada media.

Penulis: Tri Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *