
MetronusaNews.id | SURAKARTA – Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Polresta Surakarta – Polda Jateng – Kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang menimpa seorang warga Kabupaten Sukoharjo.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Korban, Rudi Setiawan, yang sedang dalam perjalanan pulang memilih berhenti untuk beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah dan mengantuk. Saat beristirahat di pinggir jalan dekat minimarket, korban tertidur dengan sepeda motor masih terparkir di dekatnya, kunci kontak masih menempel, serta telepon genggam berada di sekitar lokasi.
“Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur,” terang AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB. Mengetahui kendaraan dan telepon genggamnya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Berkat kerja keras petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Dari hasil penyidikan, NH diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sementara H berperan dalam pencurian telepon genggam. Keduanya juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Para tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Sigit.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Solo Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, gunakan pengaman tambahan bila perlu, dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Langkah preventif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta.
