Polresta Cilacap Bongkar Modus Tanam Sabu di Sawah, Tiga Pengedar Dibekuk

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabtu dengan modus baru yaitu menyembunyikan diarea persawahan. Dalam penungkapan kasus tersebut, Polresta Cilacap mengamankan 3 orang sebagai perantara sabu lintas wilayah Banyumas-Cilacap dengan barang bukti 3,88 gram.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27), mereka seluruhnya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menangkap R dan A lebih dulu dalam pengungkapan tersebut saat akan memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog Kecamatan Patikraja ke Wilayah Sampang, Cilacap. Dari pengembangan kasus tersebut, kemudian polisi menangkap saudara D yang merupakan residivis kasus narkotika dan sabu serta menjadi pengendali peredaran lintas wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan saudara R dan A, polisi menemukan satu paket yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp 550 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Ipda Galih Secahyo.

Tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang seharga Rp 4,75 juta melalui transfer. Setelah menerima lokasi pengambilan melalui pesan aplikasi hijau, sabu kemudian diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat sebelum kemudian memerintahkan saudara R dan A ke wilayah Sampang, Cilacap dengan upah Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *