Polisi Pati Tertibkan Knalpot Brong, 2 Motor Diamankan di Margorejo

  • Bagikan

MetronusaNews, PATI – Polsek Margorejo, Polresta Pati, menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam patroli cipta kondisi di wilayah Kecamatan Margorejo. Kegiatan tersebut menyasar jalur protokol Pati-Kudus hingga kawasan depan RSU KSH.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Margorejo AKP Sahlan, S.H., M.M., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas, pelanggaran lalu lintas, balap liar hingga kenakalan remaja. Penertiban dilaksanakan pada Minggu (6/9/2026) dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai.

Patroli dilakukan secara mobile dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, kriminalitas, kecelakaan lalu lintas maupun kerumunan warga.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Margorejo,” kata AKP Sahlan.

Menurut AKP Sahlan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami memberikan perhatian terhadap penggunaan knalpot brong, khususnya oleh kalangan remaja. Suara yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat dan penggunaannya juga berpotensi berkaitan dengan aktivitas yang membahayakan,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kedua kendaraan tersebut ditemukan saat polisi melakukan patroli di jalur protokol wilayah Kecamatan Margorejo.

AKP Sahlan mengatakan penertiban tersebut juga ditujukan untuk mencegah balap liar, tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat membahayakan keselamatan.

“Yang kami cegah bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga potensi balap liar, tawuran dan kenakalan remaja. Kami ingin anak-anak muda tetap melakukan kegiatan yang positif dan tidak membahayakan dirinya maupun orang lain,” jelasnya.

Para pengendara yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi kemudian melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, kepala desa dan pihak sekolah. Para pelajar tersebut diwajibkan melakukan absen atau pelaporan ke Polsek Margorejo selama satu minggu.

“Karena mereka masih pelajar, kami mengedepankan pembinaan. Orang tua, pihak desa dan sekolah kami libatkan agar bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada mereka,” ungkap AKP Sahlan.

Selain melakukan penertiban, personel Polsek Margorejo juga terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli secara mobile, terutama pada jam-jam rawan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Polsek Margorejo mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar, tawuran maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran petugas.

(Humas Resta Pati)

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *