Hukum Harus Tegas, Tetapi Tidak Boleh Kehilangan Wajah Kemanusiaan

  • Bagikan

Oleh: Ahmad Alkhawarizmi, S.H.

MetronusaNews.id | Bogor – Di tengah berbagai perkara hukum yang menjadi perhatian publik, pertanyaan tentang keadilan selalu muncul: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang? Masyarakat tidak hanya berharap pelanggaran ditindak dan pelakunya dihukum. Mereka juga ingin melihat proses yang jujur, perlakuan yang manusiawi, serta perlindungan yang nyata bagi korban. Ketika proses hukum dipandang berbeda antara mereka yang memiliki kekuasaan dan masyarakat biasa, kepercayaan publik terhadap hukum pun dipertaruhkan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Ukuran yang tidak kalah penting ialah apakah prosesnya menghormati hak setiap orang dan menghasilkan keadilan. Dalam negara hukum, hukum memang harus tegas, tetapi ketegasan itu tidak boleh menghilangkan martabat manusia.

Hukum dan HAM Tidak Dapat Dipisahkan

Konstitusi Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian penting dari kehidupan bernegara. UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Jaminan tersebut mengandung pesan sederhana tetapi mendasar: negara tidak boleh hanya hadir untuk menghukum, melainkan juga wajib melindungi. Aparat penegak hukum memang diberi kewenangan untuk menjalankan hukum, tetapi kewenangan itu harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) karena itu harus diwujudkan dalam praktik, bukan berhenti sebagai rumusan normatif. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun latar belakang sosial.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga Negara

Salah satu tantangan penegakan hukum ialah menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas tindak pidana dan kewajiban melindungi hak individu. Keduanya bukan tujuan yang saling meniadakan. Pemberantasan kejahatan justru harus dilakukan melalui proses yang menghormati hukum dan hak asasi manusia.

Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, dan menjalani proses peradilan yang adil. Ia juga harus dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap tindak pidana. Prinsip itu merupakan batas agar kewenangan negara tidak dijalankan tanpa kendali. Apabila proses penegakan hukum mengabaikan prosedur yang adil, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan, bukan sarana untuk menghadirkan keadilan.

Karena itu, pembaruan hukum pidana perlu diikuti peningkatan profesionalitas aparat, transparansi penanganan perkara, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, serta akses bantuan hukum yang memadai. Tanpa langkah-langkah tersebut, jaminan hukum yang tertulis belum tentu dirasakan oleh masyarakat.

Keadilan Tidak Hanya Berorientasi pada Pelaku, tetapi Juga Korban

Pembicaraan mengenai sistem peradilan pidana juga perlu memberi tempat yang layak bagi korban. Perhatian publik sering tertuju pada penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku, sedangkan kebutuhan korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan belum selalu mendapat perhatian yang sebanding.

Padahal, korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya. Dalam perkara pelanggaran HAM berat, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur hak korban atau ahli warisnya atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Hal ini menegaskan bahwa keadilan tidak semata-mata selesai ketika pelaku dijatuhi hukuman. Keadilan juga harus diwujudkan melalui pemulihan hak dan martabat korban. Negara perlu memastikan korban tidak ditinggalkan untuk menanggung sendiri dampak tindak pidana setelah proses hukum berlangsung atau berakhir.

Reformasi Hukum Harus Berorientasi pada Keadilan Substantif

Berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, perubahan peraturan tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya keadilan. Ukurannya terletak pada pelaksanaan aturan tersebut dalam praktik.

Norma hukum yang baik harus didukung aparat yang berintegritas, lembaga peradilan yang independen, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Masyarakat juga harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, memperoleh informasi, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap menghormati hak orang lain dan batasan konstitusional.

Negara hukum yang demokratis bukanlah negara yang menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan tindakan penguasa. Sebaliknya, setiap tindakan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum. Akuntabilitas merupakan bagian dari perlindungan terhadap warga negara.

Mengembalikan Hukum kepada Tujuan Keadilan

Pada akhirnya, hukum dan HAM bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan. Penegakan hukum yang menghormati HAM justru memperkuat legitimasi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ketegasan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian. Namun, ketegasan tanpa keadilan dapat membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, perlindungan HAM juga harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang efektif agar hak masyarakat atas keamanan dan keadilan tetap terlindungi.

Tantangan Indonesia bukan sekadar membangun hukum yang mampu menghukum, melainkan hukum yang juga mampu melindungi, memulihkan, dan memberikan keadilan. Pada hakikatnya, hukum dibuat untuk manusia. Karena itu, manusia tidak boleh kehilangan hak dan martabatnya atas nama penegakan hukum.

Penulis: BidawabEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *