
MetronusaNews, BREBES – Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia meninggal dunia terjadi di Desa Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Sabtu (10/10/2026) pagi. Korban berinisial Ikhsan (83), seorang petani, diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dipicu dendam yang telah dipendam tersangka terhadap korban. Tersangka, Nasiun, diduga menyimpan kekesalan karena menganggap ayahnya kerap menyampaikan hal-hal buruk tentang dirinya kepada ibu kandungnya.
“Pelaku merasa dendam dengan korban karena menganggap bapaknya ini sering melaporkan hal-hal yang tidak baik kepada ibu kandung tersangka,” kata AKBP Muhammad Ali Akbar dalam keterangan pers di Mapolres Brebes, Sabtu (10/10/2026) malam, didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.40 WIB di area persawahan milik Fathudin di Desa Pengarasan. Berdasarkan keterangan awal saksi, kejadian bermula ketika tiga orang sedang bekerja menebang pohon jagung di lahan tersebut. Mereka melihat korban dan tersangka tengah berbincang dari jarak sekitar 30 meter.
Tidak berselang lama, para saksi melihat korban dalam posisi terlentang dan diduga dibacok menggunakan golok. Serangan tersebut dilaporkan mengenai sejumlah bagian tubuh korban, antara lain lengan kiri, punggung kanan, leher kiri, dan pipi kiri.
Melihat kejadian itu, ketiga saksi berupaya melerai. Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah kepala desa untuk menyerahkan diri. Kepala desa kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Bantarkawung.
Menerima laporan sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Bantarkawung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Brebes guna mendukung proses penyelidikan.
Polisi juga mengamankan satu bilah golok yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Brebes untuk mendalami kronologi dan melengkapi proses hukum.
Kapolres Brebes menegaskan bahwa tersangka Nasiun saat ini telah ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolres Brebes. (Hms)
