
MetronusaNews.id Cilacap – Papan informasi proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMPN Satap 1 Wanareja, Kabupaten Cilacap, memunculkan pertanyaan. Di papan tersebut tercantum logo Kejaksaan dan Inspektorat serta tulisan “DILARANG MASUK”.
Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp698.606.000. Pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, 12 Agustus s/d 09 Desember 2026.
Temuan ini diperoleh Tim Media saat melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat, 21/08/2026.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim Media kepada AP, Kepala SMPN Satap 1 Wanareja, dan PN, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, belum ada jawaban resmi dari keduanya.
Tim Media kemudian melakukan konfirmasi lanjutan pada Minggu, 23/08/2026. Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap, AM, merespons:
“Saya belum tahu apa alasannya mas, belum ada konfirmasi dari pihak P2SP”
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap, HN, menjawab:
“Waalaikum salam, nanti ya mas infonya”
Kemudian dengan munculnya berita pertama, Y anggota DPRD kabupaten Cilacap memberikan tanggapan, “Ini tidak di benarnkan. Semua anggaran dari negara masyarakat boleh mengawasi.. Kok…!!. Pemasangan logo itu saya yakin dasar hukum nya lemah”, ujarnya Y Sabtu 21/08/2026.
Sejumlah warga menyoroti pencantuman logo dua institusi tersebut. Mereka berharap Bupati Cilacap dapat memberikan perhatian dan penertiban terkait pemasangan papan informasi proyek agar sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Warga juga mendorong agar pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan di Kabupaten Cilacap ditingkatkan, termasuk melalui kanal pengaduan resmi lembaga terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai dasar pencantuman logo Kejaksaan dan Inspektorat pada papan informasi tersebut.
(TIM – MN)
