
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kota Sorong kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik penjualan minuman beralkohol diduga masih beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan fasilitas umum.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena konsumsi minuman beralkohol kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial dan tindak kriminalitas.
Berdasarkan sejumlah rilis dan keterangan resmi aparat penegak hukum di wilayah Kota Sorong pada 2025–2026, konsumsi minuman keras disebut menjadi salah satu faktor yang kerap menyertai terjadinya tindak pidana konvensional, seperti penganiayaan, pengeroyokan hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Namun demikian, persoalan tersebut perlu dibuktikan secara objektif melalui data penegakan hukum dan keterangan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang berlebihan.
Pantauan di Sejumlah Titik
Berdasarkan pantauan MetronusaNews.id di lapangan, aktivitas penjualan minuman beralkohol terlihat masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Sorong, mulai dari kawasan Rufai hingga Km 17.
Dua lokasi yang menjadi perhatian dalam pantauan tersebut adalah sebuah toko yang disebut milik Hagil di kawasan Km 12, yang berada di sekitar akses masuk samping Sekolah Sampoa English, serta tempat penjualan yang disebut milik Ongko Dony di Jalan Baru, depan GOR, di sekitar SMA Negeri 3 Kota Sorong.
MetronusaNews.id menyampaikan temuan tersebut sebagai informasi jurnalistik yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pemilik usaha maupun instansi terkait.
Aturan Penjualan Miras Dipertanyakan
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pemerintah telah memiliki regulasi terkait pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aturan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol juga menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah, termasuk larangan atau pembatasan penjualan di lokasi tertentu seperti kawasan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain regulasi nasional, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol juga menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam pengawasan peredaran miras di Kota Sorong.
Karena itu, apabila terdapat usaha penjualan minuman beralkohol yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau peraturan daerah, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta izin usaha tersebut.
Pedagang Mengaku Memiliki Izin
Dalam wawancara dengan salah satu penjual minuman beralkohol di Kota Sorong, pedagang tersebut mengaku mengetahui adanya ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk penjualan miras.
Pedagang tersebut juga mengklaim bahwa usahanya telah memiliki izin dari instansi pemerintah terkait.
“Kami juga memiliki izin dari Perindakop Kota Sorong. Perindakop tahu alamat yang menjual di depan jalan raya, sekolah, bahkan di tempat fasilitas umum,” ujar pedagang tersebut.
Pernyataan itu perlu diklarifikasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Sorong untuk memastikan apakah benar terdapat izin yang diberikan kepada usaha tersebut, jenis izinnya, lokasi yang tercantum dalam izin, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan Pemerintah
Munculnya dugaan penjualan miras di sekitar fasilitas pendidikan dan fasilitas umum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika pemerintah daerah telah menetapkan aturan mengenai pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap toko atau pengecer yang diduga beroperasi di lokasi yang tidak sesuai?
Apakah seluruh tempat penjualan tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan usahanya?
Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan?
MetronusaNews.id mendorong pemerintah Kota Sorong, instansi perizinan, Satpol PP, kepolisian dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Catatan redaksi: Nama pemilik usaha dan lokasi dalam tulisan ini berdasarkan informasi serta pantauan lapangan yang masih memerlukan konfirmasi resmi. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, atau informasi tambahan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
MetronusaNews.id
Aktual, Tajam & Terpercaya
