
MetronusaNews.id | CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menyampaikan nota pengantar Raperda di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Agenda ini dilakukan dalam rangka berbagi tugas dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Ade Ruhandi menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Raperda ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI,” ujar Ade Ruhandi.
Pemkab Bogor sendiri telah resmi menyerahkan draf ini melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD pada tanggal 23 Juni 2026. Dokumen mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Realisasi Anggaran 2025
Dalam paparannya, Ade Ruhandi merinci capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2025:
-Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp11,72 triliun (95,79% dari target Rp12,24 triliun).
-Belanja dan Transfer: Terealisasi sebesar Rp11,82 triliun (94,67% dari anggaran Rp12,49 triliun).
Merespons penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal jalannya roda pemerintahan.
“Kami terus berkomitmen memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini demi membangun daerah yang lebih maju, transparan, dan berdampak langsung bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Sastra.
Sidang paripurna ini menjadi langkah awal bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi sekaligus mengesahkan pertanggungjawaban anggaran demi keberlanjutan program pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
