Diduga Lindungi Pengiriman Kayu Ilegal, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku-Papua Diminta Diperiksa

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Dugaan praktik pembiaran dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Sorotan publik mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat dan pengiriman kayu yang diduga ilegal di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Warga di sekitar gudang kayu yang berada di Jalan Mariat, Intimpura, Kota Sorong, mengaku curiga dengan aktivitas bongkar muat kayu yang kerap dilakukan pada malam hari. Mereka mempertanyakan lambannya tindakan aparat dalam menindaklanjuti dugaan mobilisasi kayu ilegal tersebut. Senin (19/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat aktivitas penampungan dan pengiriman kayu jenis pacakan yang dimuat ke dalam kontainer. Kayu tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan CV Bintang Putra Abadi yang disebut-sebut dimiliki pihak berinisial HJ serta R/R.
Saat dikonfirmasi, HJ belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, pihak Unit Penegakan Hukum Lingkungan hanya menyarankan awak media untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat menyoroti belum adanya tindakan tegas maupun operasi penindakan dari tim Gakkum Kehutanan setempat terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Kalau Gakkum lamban, lalu di mana peran aparat penegak hukum lainnya? Fungsi intelijen itu untuk apa?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Warga juga menilai aparat terkesan menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Mereka menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah atau bermasalah, namun hingga kini tidak pernah dipersoalkan secara serius oleh pihak berwenang.

“Kasihan rakyat yang sudah membayar pajak untuk menggaji aparat. Sebagai pelindung rakyat dan penjaga hutan, seharusnya mereka bertindak tegas, bukan membiarkan hutan terus dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap warga lainnya.

Dalam penelusuran tim media, sejumlah sumber di lokasi mengaku melihat mobilisasi kayu berjalan lancar tanpa pemeriksaan ketat.

“Kami melihat sendiri mobilisasi berjalan tanpa ada pemeriksaan serius. Padahal dokumennya diduga tidak jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan kedekatan personal antara pemilik kayu dengan pejabat tinggi di Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Keduanya disebut telah saling mengenal sejak menangani kasus illegal logging di Jayapura beberapa tahun lalu.

Kedekatan tersebut diduga menjadi salah satu alasan kasus ini tidak tersentuh penegakan hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, tokoh pemuda Papua berinisial “Baho” bersama masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan mendesak Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Balai Gakkum beserta jajarannya.

“Kami meminta Dirjen segera mengevaluasi dan memeriksa bawahannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika ada indikasi kolusi demi keuntungan kelompok tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terkait dugaan pembiaran serta penyalahgunaan wewenang tersebut.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita ini, dapat menyampaikan hak jawab atau sanggahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *