
MetronusaNews.id | Kampung Rakyat – Dugaan tindakan main hakim sendiri yang mencederai hak asasi manusia kembali terjadi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Seorang pemuda berinisial AG, yang diketahui merupakan anak dari pemilik perkebunan sawit ternama bernama Nyonya Menir, diduga melakukan penahanan sepihak terhadap dua warga serta melontarkan tuduhan pencurian tanpa bukti yang jelas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/05/2026), bermula ketika korban bernama Man bersama adiknya memasuki areal perkebunan milik warga bernama Si Aan pada Kamis (14/05/2026). Keduanya datang ke lokasi hanya untuk mencari kayu guna memperbaiki rumah gubuk mereka dan sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pencurian.
Namun, kedatangan mereka justru berujung pada perlakuan yang dinilai sewenang-wenang. Tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah, AG langsung menuduh keduanya mencuri berondolan sawit milik perkebunannya. Tuduhan tersebut kemudian disertai tindakan penahanan sepihak terhadap Man dan adiknya, serta penahanan kendaraan operasional milik korban berupa satu unit sepeda motor dan sebuah mobil pick-up.
Korban mengaku mereka tidak diperbolehkan pulang maupun bergerak bebas selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Situasi tersebut membuat korban merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan tanpa adanya pembuktian yang jelas.
Tidak hanya itu, AG juga diduga melakukan tindakan perusakan terhadap mobil pick-up milik korban dengan memukul bodi kendaraan tersebut saat dalam kondisi emosi. Tindakan itu dinilai telah menimbulkan kerugian materil dan tekanan psikologis bagi korban.
Saat korban mempertanyakan alasan penahanan tersebut dan meminta izin untuk pulang, AG hanya menjawab singkat dengan nada arogan, “Tunggu saja,” seolah-olah korban tidak memiliki hak untuk membela diri.
Yang semakin menimbulkan sorotan publik, sejumlah personel Polsek Kampung Rakyat disebut sempat datang ke lokasi kejadian. Diduga, kehadiran aparat tersebut merupakan hasil panggilan dari AG sendiri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, AG tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan pencurian yang dilontarkannya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban berada di areal kebun milik orang lain dan tidak ditemukan adanya unsur pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Korban akhirnya dibebaskan tanpa syarat pada malam itu juga.
Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, tindakan AG dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang, fitnah, pencemaran nama baik, intimidasi, pemaksaan, hingga perusakan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban, Man, menyatakan bahwa dirinya dan sang adik masih menunggu itikad baik dari AG untuk meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi tuduhan yang telah mencoreng nama baik mereka.
“Kami datang ke sana hanya untuk mencari kayu, bukan mencuri apa-apa. Tuduhan itu sangat memalukan dan merusak nama baik kami. Kami masih memberi kesempatan, tapi jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari pihak AG, kami akan segera membuat laporan resmi ke kantor polisi dan menuntut pertanggungjawaban hukum sepenuhnya,” tegas Man.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan tidak membiarkan praktik main hakim sendiri terus terjadi di tengah masyarakat.
