
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Fakta mengejutkan kembali mencuat di tengah masyarakat Labuhanbatu Raya. Di balik tetap beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Raja Karaoke & KTV yang berlokasi di Jalan Baru, Rantauprapat, tersimpan dugaan kuat keterkaitan dengan sosok RPJ, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
RPJ disebut-sebut sebagai otak sekaligus bandar besar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya. Ironisnya, meskipun telah berstatus buron nasional, RPJ diduga masih leluasa bergerak dan bisnis-bisnis miliknya tetap berjalan lancar seolah tidak tersentuh hukum.
Dengan sahnya penetapan status DPO tersebut, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada keberadaan RPJ secara pribadi, tetapi juga pada seluruh aset dan usaha yang diduga menjadi sumber kekuatan finansialnya. Salah satunya adalah Raja Karaoke & KTV, yang selama ini kerap disorot karena diduga menjadi lokasi peredaran pil ekstasi serta aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Tempat hiburan malam tersebut kini diduga kuat bukan hanya sebagai unit usaha biasa, tetapi juga sebagai salah satu sarana operasional dan sumber pendanaan utama dari jaringan yang dipimpinnya.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin tempat usaha milik seorang buronan resmi yang diduga mengendalikan jaringan narkotika selama belasan tahun masih tetap diizinkan beroperasi secara terbuka.
“Mengapa tempat yang diduga menjadi sarang kejahatan dan tempat pencucian uang hasil narkoba belum juga dibekukan atau ditutup secara permanen?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada BNN RI serta seluruh aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada status pencarian orang. Masyarakat mendesak agar penindakan dilakukan hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar seluruh jaringan, mengusut oknum yang diduga melindungi, serta menyita dan menutup seluruh aset usaha yang terbukti menjadi sumber pendanaan kejahatan.
Raja Karaoke & KTV menjadi simbol tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang nyata. Warga berharap aparat segera mengambil langkah tegas, termasuk penutupan permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
Mata seluruh warga Labuhanbatu Raya kini tertuju pada keseriusan BNN RI. Jangan sampai status DPO hanya menjadi simbol tanpa tindakan nyata, sementara sang bandar masih berkeliaran bebas dan bisnisnya terus menghasilkan keuntungan.
Warga menuntut pembuktian nyata bahwa hukum masih berdiri tegak: RPJ harus segera ditangkap, seluruh jaringan harus dibongkar, dan segala bentuk operasi yang menjadi tumpuan kekuasaannya harus dihentikan total.
Keadilan harus ditegakkan, dan rantai kejahatan yang telah lama mencengkeram wilayah ini harus diputus secepatnya.
