
MetronusaNews.id | JAMBE, TANGERANG – Persoalan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mulai menjadi sorotan setelah seorang petani berinisial J mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi meski dirinya mengaku aktif bertani dan memiliki lahan garapan, Sabtu (9/5/2026).
Keluhan tersebut disampaikan J kepada awak media usai dirinya ditolak saat hendak membeli pupuk subsidi di kios resmi bernama UD Suku Agro yang berada di RT 001/001 Desa Taban Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan J, pihak kios resmi menolak penjualan pupuk subsidi lantaran dirinya tidak memiliki kartu anggota Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) serta tidak terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi.
“Katanya harus punya kartu anggota dan harus terdaftar. Kalau tidak terdaftar tidak bisa dilayani,” ujar J kepada awak media.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kios resmi UD Suku Agro yang diketahui dikelola oleh Haji Aceng. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya ketentuan tersebut dan mengaku hanya menjalankan arahan dari penyuluh pertanian di wilayah Kecamatan Jambe.
“Kami tidak bisa melayani kalau tidak menunjukkan kartu anggota Gapoktan dan tidak terdaftar. Itu arahan dari penyuluh pertanian,” ungkapnya.
Namun, pernyataan lain dari pihak kios resmi ini justru memunculkan tanda tanya baru,
Saat ditanya terkait dugaan adanya pupuk subsidi yang dijual keluar wilayah Kecamatan Jambe, dirinya membantah melakukan hal tersebut. Meski demikian, ia menyebut apabila ada anggota yang menjual kembali pupuk subsidi tersebut, hal itu menurutnya merupakan urusan pribadi anggota.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat kelompok tani maupun kios resmi.
Sebab, pupuk subsidi sejatinya merupakan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi petani yang terdata dan digunakan sesuai peruntukannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan mempermudah akses petani terhadap sarana produksi pertanian, termasuk pupuk bersubsidi.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa distribusi pupuk subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan berada dalam pengawasan pemerintah serta pihak terkait.
Atas munculnya keluhan masyarakat tersebut, awak media meminta pihak penyuluh pertanian, Gapoktan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan dan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Jambe agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
