Ketua KAPP PBD Desak DPRK Jalur Otsus Segera Wujudkan Perda Pengusaha OAP

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Nikodemus Atanay, mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang berasal dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) agar segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya.

Menurut Atanay, keberadaan anggota DPRK dari jalur pengangkatan Otsus seharusnya menjadi kekuatan politik yang nyata dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi masyarakat adat Papua, terutama dalam membuka ruang yang lebih luas bagi pengusaha OAP.

Ia menegaskan bahwa Perda Pengusaha OAP sangat penting sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan, keberpihakan, serta peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha asli Papua dalam mengembangkan usahanya.

“Anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus harus menjadi ujung tombak perjuangan ekonomi masyarakat adat. Perda tentang Pengusaha OAP sangat dibutuhkan agar usaha milik Orang Asli Papua memiliki perlindungan hukum dan kesempatan berkembang,” tegas Nikodemus Atanay.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, sebanyak 25 persen kursi DPRK diisi oleh Orang Asli Papua melalui mekanisme pengangkatan. Kebijakan ini bertujuan memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Namun menurut Atanay, hingga saat ini berbagai kebijakan yang berpihak pada pengusaha OAP belum berjalan maksimal, terutama dalam hal pengakuan status pengusaha OAP serta akses terhadap program pemerintah.

Ia juga menyoroti bahwa kuota dan prioritas pengadaan barang dan jasa pemerintah belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi pengusaha asli Papua. Akibatnya, banyak pelaku usaha OAP masih mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pengadaan di lingkungan pemerintahan.

“Kondisi ini membuat banyak pengusaha OAP belum mendapatkan kesempatan yang setara dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, Atanay juga mendorong pembentukan Badan Pengelola Usaha OAP di setiap daerah. Lembaga ini diharapkan berperan dalam mengoordinasikan, membina, serta memfasilitasi perkembangan usaha milik Orang Asli Papua.

Selain itu, badan tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pengusaha OAP, sekaligus menjadi mekanisme penyelesaian konflik usaha serta mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat adat.

Melalui kebijakan yang jelas dan terarah, Atanay menilai pengusaha OAP dapat lebih berkembang dalam sektor produksi, pengolahan, hingga pemasaran produk lokal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar hingga ke luar daerah.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan DPRK harus sejalan dengan program pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan ekonomi di Tanah Papua, yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Atanay berharap proses penyusunan Perda Pengusaha OAP dapat segera dimulai dengan melibatkan secara langsung perwakilan pengusaha OAP dari berbagai distrik dan kampung di Papua Barat Daya.

“Pengusaha OAP harus menjadi tuan di negeri sendiri. Karena itu kebijakan daerah harus benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat adat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *