
Metro nusa News, JAKARTA | Lembung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara resmi mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam 19 paket proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025. Proyek dengan total nilai mencapai Rp59,3 miliar tersebut diduga menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu dengan modus pemotongan fee hingga 30 persen.
Presiden LSM LIRA, KRH.HM. Jusuf Rizal, SH, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat di tengah situasi ekonomi yang sulit. Ia mensinyalir ada sekitar Rp15 miliar lebih anggaran yang berpotensi dikorupsi dari total nilai proyek tersebut.
“Ini benar-benar parah. Di tengah keprihatinan masyarakat yang ekonominya terhimpit, DPRD DKI Jakarta bisa bermain menilep anggaran Rp15 miliar lebih, itu keterlaluan. Sudah gaji besar masih juga mengkhianati rakyat,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Sabtu (24/1).
Modus “Pecah Paket” dan E-Purchasing
Berdasarkan hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), modus yang digunakan adalah mensiasati sistem E-Purchasing. Proyek rehabilitasi tersebut diduga sengaja dipecah menjadi paket-paket kecil guna menghindari pengawasan publik yang ketat.
“Pelaksanaan proyek diduga sudah di-grand design agar mudah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran. Modus menitip atau memotong fee ini sering terjadi, bahkan oleh pejabat Pemda, yang dampaknya bisa kita lihat pada kualitas bangunan yang cepat rusak atau ambruk,” tambah pria berdarah Madura-Batak tersebut.
Desak Kejagung Karena “Krisis Kepercayaan” pada KPK
LSM LIRA menegaskan akan membawa laporan ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran terhadap kredibilitas lembaga antirasuah lainnya dalam menangani kasus di wilayah DKI Jakarta.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera proaktif memeriksa dugaan ketidakberesan ini. Kami membawa kasus ini ke Kejagung karena khawatir KPK ‘masuk angin’ jika menangani kasus di DKI Jakarta. Ada informasi bahwa KPK rentan dilobi dalam kasus korupsi di lingkup ini,” jelas Jusuf Rizal.
LSM LIRA juga meminta Kejagung untuk menelusuri dugaan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) dengan memanggil seluruh vendor yang terlibat. Menurutnya, para vendor kerap menjadi pihak yang merasa dijadikan “sapi perah” oleh oknum pejabat.
Daftar 19 Proyek yang Diduga Bermasalah (Total Rp59,3 Miliar):
Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD: Rp14,4 miliar
Rehab Lantai 8: Rp6,5 miliar
Rehab Komisi B: Rp5,3 miliar
Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna: Rp4 miliar
Ruang Rapat Setwan: Rp2,8 miliar
Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi: Rp2,6 miliar
Perbaikan Ruang Rapat Komisi E: Rp2,4 miliar
Perbaikan Ruang Rapat Komisi D: Rp2,3 miliar
Perbaikan Ruang Rapat Komisi A: Rp2 miliar
Rehabilitasi Ruang Humas: Rp1,4 miliar
Perbaikan Atap Lantai 11: Rp1,3 miliar
Building Komisi D: Rp1,3 miliar
Building Komisi E: Rp1 miliar
Building Komisi A: Rp911 juta
Perbaikan Penghubung Gedung: Rp450 juta
Building Ruang Staf Komisi: Rp407,8 juta
Rehabilitasi Area Taman Samping: Rp200 juta
Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam: Rp200 juta
Rehab Ruang Pamdal Basement: Rp199,9 juta.
