Menelisik Pemilik dan Jejak Kontroversi PT Toba Pulp Lestari di Kawasan Danau Toba

  • Bagikan
Dokumentasi Foto Ilustrasi AI

Metronusa News, Jakarta —
Nama PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menjadi sorotan publik seiring menguatnya tuntutan masyarakat adat dan pegiat lingkungan agar negara meninjau ulang aktivitas industri kehutanan di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Perusahaan pulp yang telah beroperasi selama puluhan tahun ini tidak hanya dikenal sebagai pemain besar industri kehutanan, tetapi juga sebagai entitas yang kerap berada di pusaran konflik agraria dan isu lingkungan.

Pemilik dan Afiliasi Bisnis
PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Meski sahamnya dimiliki publik, kepemilikan pengendali perusahaan ini secara historis dikaitkan dengan Royal Golden Eagle (RGE), kelompok usaha global yang didirikan pengusaha nasional Sukanto Tanoto.

RGE dikenal luas sebagai konglomerasi yang bergerak di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan dan pulp, dengan jejaring bisnis yang juga menaungi Asia Pulp & Paper (APP Group) serta APRIL Group. Walau PT TPL menyatakan beroperasi secara mandiri, keterkaitan afiliasi bisnis tersebut kerap menjadi perhatian dalam diskursus publik.

Wilayah Operasi Strategis dan Sensitif
PT TPL mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, seperti Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Dairi, hingga Simalungun. Wilayah konsesi ini sebagian berada di kawasan tangkapan air Danau Toba, yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan strategis nasional pariwisata.

Kondisi tersebut membuat aktivitas PT TPL berada dalam pengawasan ketat, mengingat kawasan Danau Toba memiliki nilai ekologis, budaya, dan sosial yang tinggi.
Konflik dengan Masyarakat Adat
Selama bertahun-tahun, PT TPL menghadapi tudingan konflik lahan dengan masyarakat adat Batak. Sejumlah komunitas menilai konsesi perusahaan tumpang tindih dengan tanah ulayat yang secara turun-temurun mereka kelola.

Isu yang mengemuka mencakup dugaan minimnya persetujuan masyarakat adat (free, prior and informed consent/FPIC), penyempitan ruang hidup, hingga dampak sosial ekonomi akibat perubahan fungsi lahan.
Sorotan Lingkungan dan Kebijakan Negara
Selain konflik sosial, PT TPL juga menjadi sasaran kritik kelompok lingkungan. Penanaman monokultur eucalyptus dinilai berpotensi menurunkan keanekaragaman hayati, mengganggu ketersediaan air, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Dalam beberapa kesempatan, DPR dan kementerian terkait sempat mendorong evaluasi perizinan kehutanan, termasuk izin PT TPL, terutama dalam konteks penataan kawasan Danau Toba. Namun hingga kini, operasional perusahaan masih berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Klaim Kepatuhan dan Kontribusi
Di sisi lain, manajemen PT TPL menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan mengklaim menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari, memiliki sertifikasi tertentu, serta menjalankan program tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan masyarakat.
PT TPL juga menyatakan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pembangunan ekonomi daerah.

Simbol Perdebatan Pembangunan
Lebih dari sekadar korporasi, PT Toba Pulp Lestari kini menjadi simbol perdebatan nasional tentang arah pembangunan kehutanan, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup. Dinamika antara kepentingan investasi, negara, dan rakyat terus menjadikan PT TPL sebagai isu yang sensitif dan strategis di Sumatera Utara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *