
Metronusa News, Surakarta — 14/01/2026. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hingga kini masih memproses gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit. Majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut belum diputus dan masih berada dalam tahapan persidangan sesuai hukum acara perdata.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga negara yang mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikan Jokowi, baik jenjang sekolah menengah maupun pendidikan tinggi. PN Surakarta sebelumnya telah menyatakan gugatan dapat dilanjutkan, sehingga agenda persidangan berlanjut ke tahapan pemeriksaan formil, mediasi, hingga pembuktian.
Dalam beberapa agenda sidang, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukum. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa isu ijazah telah berulang kali diklarifikasi, termasuk oleh institusi pendidikan terkait, dan menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum Jokowi juga menyampaikan bahwa objek perkara yang dipersoalkan dalam gugatan perdata berbeda dengan proses hukum lain yang sempat berjalan di luar pengadilan perdata, sehingga tidak dapat disamakan atau ditarik kesimpulan sepihak.
Sementara itu, pihak penggugat tetap bersikukuh agar pengadilan memeriksa pokok perkara dan menghadirkan bukti-bukti yang mereka anggap relevan. Majelis hakim meminta kedua belah pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini di luar persidangan.
PN Surakarta juga mengingatkan publik agar tidak terpengaruh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, termasuk klaim yang menyebutkan bahwa pengadilan telah menyatakan ijazah Jokowi palsu. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. Putusan akhir nantinya akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai.
