Metronusa News, Lebak, Banten | Pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan penggunaan anggaran serta kejelasan data peserta KB yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Beberapa warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi resmi terkait besaran anggaran program KB maupun realisasi kegiatannya. Padahal, program tersebut menyasar langsung masyarakat dan menggunakan dana pemerintah yang seharusnya terbuka untuk publik.
“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai data peserta KB maupun penggunaan anggarannya. Padahal program ini penting bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya keterbukaan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan program. Transparansi menjadi keharusan, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Sobang berinisial JI memberikan penjelasan melalui sambungan pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, JI menyampaikan keberatan memberikan penjelasan tertulis dan lebih memilih konfirmasi secara langsung.
“Iya maaf kang, maksud saya kalau datang langsung ke kantor kita bisa langsung ketemu kang, bisa sambil santai ngobrolnya. Kalau lewat tulisan WhatsApp saya takutnya salah kata, salah ketik gitu kang, mohon maaf,” tulis JI kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Selasa (23/12/2025).
JI juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam merespons konfirmasi bukan karena mengabaikan permintaan klarifikasi dari media.
“Iya siap kang, cuma ini kondisi saya tadi benar-benar sedang di perjalanan kang, bukan mengabaikan kang. Saya mohon maaf jika dianggap kurang sopan,” lanjutnya.
Meski telah diberikan ruang klarifikasi melalui sambungan WhatsApp, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Sobang belum memberikan jawaban substansial atas pertanyaan utama yang diajukan media.
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan tertulis terkait transparansi anggaran, data peserta KB, maupun mekanisme pelaporan program kepada publik.
Sikap yang meminta konfirmasi dilakukan secara tatap muka dan menghindari penjelasan tertulis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan berbelit-belit.
Padahal, prinsip keterbukaan informasi publik menghendaki agar informasi dapat disampaikan secara jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dalam Pasal 3 bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui perencanaan, pelaksanaan, serta proses pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Atas kondisi tersebut, instansi terkait khususnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lebak, dapat segera melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program KB di Kecamatan Sobang.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan program benar-benar b dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
