
MetronusaNews, BOYOLALI – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga September 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.10 WIB tersebut menjadi bagian dari proses akhir pengelolaan barang bukti setelah seluruh perkara melalui proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus kepatuhan terhadap hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bersama untuk memastikan barang bukti dikelola secara akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ridwan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 11 perkara narkotika, 8 perkara kamtibum dan TPUL, serta 6 perkara orang dan harta benda.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40 paket sabu dengan berat total 34,70694 gram, 1.673 butir tablet psikotropika, serta dua unit timbangan digital.
Sementara dari perkara kamtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan berupa 146 buah rokok berbagai merek, satu senjata tajam, satu handphone, satu timbangan digital, serta 22 buah pakaian.
Sedangkan dari perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua unit handphone, dua flashdisk dan 12 buah pakaian.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebelum pelaksanaan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah dinyatakan dapat dimusnahkan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra turut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan serta pemerintah daerah dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
