Sejumlah Truk Bermuatan Kayu Merbau Diduga Tanpa Dokumen Ditahan di Pos Kehutanan KM 24 Kabupaten Sorong

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Dugaan peredaran kayu ilegal kembali menjadi sorotan di Papua Barat Daya. Sejumlah truk bermuatan kayu jenis merbau yang telah diolah menjadi kayu pacakan diamankan petugas Pos Kehutanan KM 24, Kabupaten Sorong, setelah diduga tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan.

Penindakan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan operasi pengawasan peredaran hasil hutan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, beberapa unit truk terlihat terparkir di area Pos Kehutanan KM 24 dengan muatan kayu pacakan yang siap didistribusikan. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir maupun pihak pengangkut diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Per hari ini kami memang diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. Saat pemeriksaan dini hari tadi, truk yang diamankan tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan hasil hutan,” ungkap salah seorang petugas kepada awak media.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas penebangan dan distribusi kayu di wilayah Papua Barat Daya. Di tengah berbagai upaya pelestarian hutan yang terus disuarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional, dugaan peredaran kayu tanpa dokumen dinilai menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Pengamat sosial dan pemerhati kebijakan publik, Frans Baho, menilai aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi bukan persoalan yang muncul dalam satu hari.

“Publik tentu mempertanyakan dari mana asal-usul kayu merbau tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusi kayu yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Jika benar aktivitas ini telah berlangsung lama, maka perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang berjalan,” ujarnya.

Di lokasi terpisah, petugas yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengamanan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan administrasi pengangkutan hasil hutan.
“Tugas kami hanya mengamankan truk yang tidak memiliki dokumen,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah total kayu yang diamankan, asal-usul kayu merbau tersebut, maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Awak media diarahkan untuk memperoleh informasi lebih lanjut melalui pimpinan instansi terkait di Kabupaten Sorong.

Kasus penahanan sejumlah truk bermuatan kayu merbau yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi ini diperkirakan akan kembali membuka perhatian publik terhadap dugaan praktik pembalakan liar serta pengawasan distribusi hasil hutan di Papua Barat Daya.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *