
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Di tengah gencarnya kampanye pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di Papua Barat Daya, muncul fakta yang memprihatinkan. Sebuah gudang penampungan kayu yang diduga ilegal dan tanpa identitas jelas terpantau beroperasi setiap hari di Jalan Intipura, Kelurahan Mariat Pantai, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Aktivitas mencurigakan tersebut menimbulkan perhatian serius dari masyarakat dan tim investigasi. Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada Selasa, 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.29 WIT, terlihat jelas proses bongkar muat kayu pacakan dalam jumlah besar berlangsung secara terbuka. Kendaraan angkut serta kontainer terlihat hilir mudik keluar masuk area gudang tanpa hambatan maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial HJ, dan disebut-sebut disewakan kepada dua pihak lain yang sama-sama berinisial R. Penelusuran lebih lanjut juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan CV. Bintang Putra Abadi, yang diketahui memiliki hubungan dengan HJ beserta sejumlah rekannya.
Namun hingga saat ini, keabsahan dokumen asal-usul kayu maupun legalitas operasional gudang tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.
Saat dikonfirmasi, HJ belum memberikan tanggapan. Sementara itu, pihak Unit Penegakan Hukum Lingkungan hanya menyarankan awak media untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak warga menduga adanya pembiaran, bahkan mencurigai kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berjalan dengan leluasa.
Masyarakat setempat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum dan izin operasional gudang, keabsahan dokumen asal-usul kayu, serta kelengkapan perizinan perusahaan.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa secara transparan dan tuntas.
Bagi masyarakat Papua Barat Daya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif semata.
Kerusakan hutan dinilai mengancam keseimbangan alam, hak ruang hidup masyarakat adat, serta masa depan generasi mendatang. Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga keberlangsungan hutan sebagai sumber kehidupan di Tanah Papua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan ini dapat menyampaikan hak jawab atau sanggahan secara tertulis kepada redaksi media.
