Diduga Inspektorat Kabupaten Cilacap Masuk Angin

  • Bagikan

Metronusa News, CILACAP –  Dugaan tersebut timbul setelah tim media melakukan konfirmasi terkait Pekerjaan Pembangunan UPT Pukesmas Karang Pucung II dengan nilai Kontrak Rp.7.132.845.500 dengan lama waktu pekerjaan 160 hari kalender. Dimulai dari 10 Juli 2025 sampai dengan 16 Desember 2025.

Sementara hasil penelusuran Tim Media pada Tanggal 19 Desember 2025 diduga keras pada dinding samping lantai dua masih di lakukan pengecatan. Selanjut nya pada Tanggal 25 Desember 2025 Tim melakukan penelusuran kembali, diduga gardu tempat tempat pemasangan mesin air masih dalam tahap pembangunan.

Pada saat tim melakukan konfirmasi dengan Inspektorat Kabupaten Cilacap yang berinisial AM. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pekerjaan UPT Pukesmas Karangpucung II. AM mengatakan tidak ada temuan. Tentu hal ini membuat tim terkejut.22/01/2026.

Karena apa bila denda kelebihan waktu tersebut tidak dibayarkan tentunya akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap atas Pendapat Asli Daerah yang bukan pajak.

Belakangan baru diketahui setelah terjadi penangkapan pada Bupati Cilacap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan dari hasil pemeriksaan KPK pada saat Konferensi Pers Kepala Deputi bidang penindakan menjelaskan bahwa dari Tahun 2025 Forkopimda sudah menjamin tidak akan naik kasus tindak pidana Korupsi pada Kabupaten Cilacap.

Jadi wajar-wajar saja apabila pada saat tim media konfirmasi dengan Inspektorat Kabupaten Cilacap AM, mengatakan tidak ada temuan diduga keras jangan-jangan sudah masuk angin.

Oleh karena itu masyarakat mendesak kepada tim audit BPKRI dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit secara rinci terkait Pendapatan Asli Daerah. Atau jangan-jangan uang denda kelebihan waktu kontrak menjadi uang Bancakan.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *