
Metronusa News, CILACAP – Beredarnya surat pemberitahuan ralat bernomor 421.2/04.181/SMP IT.BIK/II/2026 dari SMP IT Bina Insan Kamil Sidareja kepada wali murid kelas 7, 8, dan 9 memicu perhatian publik. Surat yang mengatur pengumpulan Zakat Fitrah, Infaq, dan Bakti Sosial (Baksos) tersebut memicu diskusi terkait tata kelola dana pendidikan di sekolah swasta wilayah Cilacap. Kamis 12/03/2026.
Dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Agus Riyanto, M.Pd., disebutkan nominal paket Baksos sebesar Rp 95.000,- dan Zakat Fitrah sebesar Rp 45.000,-. Pembayaran diarahkan melalui tunai maupun transfer ke rekening pribadi salah satu tenaga pengajar.
Benturan Regulasi: Pungutan atau Sumbangan?
Masyarakat berpendapat dan bedah regulasi terkait fenomena ini. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah (baik negeri maupun swasta) dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan ditentukan nominalnya secara kaku untuk program wajib belajar.
“Secara hukum, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya (non-fixed price). Jika sebuah surat edaran sudah mematok angka nominal pasti seperti Rp 95.000,-, maka secara substansi itu bisa dikategorikan sebagai pungutan, bukan sumbangan,” ungkap salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan nama nya.
Sorotan Penggunaan Rekening Pribadi. Poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah instruksi pembayaran melalui rekening pribadi (atas nama Ustadzah Umy Habibah). Hal ini dinilai berisiko tinggi terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan institusi.

Sesuai dengan prinsip tata kelola pendidikan yang akuntabel di Jawa Tengah, setiap transaksi yang mengatasnamakan lembaga pendidikan wajib melalui Rekening Resmi Satuan Pendidikan atau Rekening Yayasan, bukan rekening individu. Penggunaan rekening pribadi rawan memicu delik Pungutan Liar (Pungli) jika tidak dapat diaudit secara transparan.
Putusan MK dan Hak Sekolah Swasta Di sisi lain, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024, memang terdapat ruang bagi sekolah swasta untuk mengelola pendanaan secara mandiri. Namun, MK juga menekankan bahwa akses pendidikan tidak boleh terhambat oleh beban finansial yang memberatkan wali murid.
Kegiatan sosial seperti ZIS dan Baksos memang memiliki tujuan mulia untuk edukasi filantropi siswa. Namun, metode pengumpulannya harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa yang mungkin sedang dalam kondisi ekonomi sulit.
Himbauan untuk Satuan Pendidikan Melalui rilis ini, Media Metronusa News menghimbau dinas terkait di Kabupaten Cilacap untuk melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan agar dalam penyusunan surat edaran terkait dana masyarakat:

Menghindari Penentuan Nominal Pasti untuk sumbangan agar tetap bersifat sukarela.
Wajib Menggunakan Rekening Institusi demi keamanan administrasi dan menghindari fitnah.
Mengedepankan Musyawarah dengan komite sekolah sebelum surat diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan komite terkait untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh atas teknis pelaksanaan pengumpulan dana tersebut di lapangan.
(Sas MN)
