
Metronusa News, Cibinong – Warga Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menyambut positif kegiatan penyaluran zakat yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Sayaga Syariah dari hasil usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, di area mushola yang berada di halaman SPBU milik koperasi yang berlokasi di RT 06/RW 05, Kelurahan Pakansari.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus koperasi mengundang warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha SPBU untuk menerima zakat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kehadiran puluhan warga menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kegiatan sosial yang rutin dilakukan oleh koperasi tersebut. Secara keseluruhan, hampir 60 orang hadir dalam kegiatan penyaluran zakat tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari pengurus RT setempat.
Ketua Koperasi Sayaga Syariah, Hj. Maryeni, menjelaskan bahwa penyaluran zakat ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan setelah pelaksanaan rapat anggota atau rapat pengurus tahunan koperasi. Ia menyampaikan bahwa sebagian dari hasil usaha koperasi telah dipisahkan khusus untuk memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan ajaran agama Islam.
“Setiap tahun, setelah rapat anggota tahunan, kami memisahkan sebagian hasil usaha untuk zakat. Sebagai umat Islam, kami memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat dari usaha yang dijalankan,” ujar Hj. Maryeni.
Ia menambahkan bahwa seluruh zakat usaha koperasi pada awalnya disetorkan sepenuhnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor. Namun, pihak koperasi juga berinisiatif untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat di lingkungan sekitar usaha mereka.
“Kami menyetorkan zakat usaha seratus persen ke Baznas Kabupaten Bogor. Namun dengan izin Baznas, kami mengambil sekitar 70 persen dari dana yang disetorkan tersebut untuk kemudian disalurkan kembali kepada warga di lingkungan sekitar, khususnya di RT 06/RW 05,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyaluran zakat dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yaitu diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat atau dikenal sebagai delapan asnaf. Data penerima zakat diperoleh dari pengurus RT setempat agar pembagian dapat tepat sasaran.
“Pendataan penerima kami ambil dari RT setempat dan harus sesuai dengan delapan asnaf yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan fi sabilillah. Karena ini zakat, maka pembagiannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Hj. Maryeni menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan kepada orang yang tidak termasuk dalam delapan golongan tersebut. Ia mencontohkan bahwa seorang janda atau anak yatim yang hidup dalam kondisi berkecukupan tidak termasuk kategori penerima zakat.
“Kalau ada janda yang kehidupannya sudah cukup atau anak yatim yang hidupnya berkecukupan, maka itu tidak termasuk dalam golongan penerima zakat. Zakat harus benar-benar diberikan kepada yang berhak,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada pihak RT agar data yang diberikan benar-benar akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran zakat. Menurutnya, tanggung jawab moral dalam penyaluran zakat harus dijaga dengan baik agar tidak melanggar ketentuan agama.
“Jika data yang saya terima ternyata tidak sesuai dengan ketentuan delapan asnaf, maka yang menanggung dosanya adalah pihak yang memberikan data tersebut. Saya sebagai ketua hanya menerima data dari RT setempat,” ujarnya.
Hj. Maryeni mengungkapkan rasa syukur karena jumlah penerima zakat tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap ke depan jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah seiring dengan perkembangan usaha koperasi.
“Alhamdulillah, tahun ini jumlah penerima zakat lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan di tahun depan penerima zakat bisa semakin bertambah,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan penyaluran zakat ini dapat membawa keberkahan bagi usaha yang dijalankan koperasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kami ke depan, kegiatan ini membawa berkah dan usaha yang kami jalankan mendapatkan ridho Allah SWT. Itu yang paling penting,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, dewan pengawas koperasi, serta pengurus lainnya. Hadir pula Dewan Pengawas Syariah, yaitu Pepi, Saprudin, Sarjono, dan Heri yang ikut menyaksikan langsung proses penyaluran zakat kepada warga.
Melalui kegiatan tersebut, Koperasi Sayaga Syariah berharap dapat terus menjalankan peran sosialnya di tengah masyarakat serta memperkuat komitmen untuk menjalankan usaha berbasis prinsip syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar.
