Investigasi: Carut-marut Distribusi Pupuk Subsidi di Majenang, Dijual Bebas di Warung Dengan Harga di Atas HET

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Praktik pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Majenang diduga kuat menabrak aturan pemerintah. Temuan tim awak media di lapangan menunjukkan adanya peredaran pupuk subsidi yang dijual bebas di warung-warung desa, jauh dari mekanisme penyaluran resmi yang telah ditetapkan.

Kronologi Temuan Lapangan Dalam peliputan yang dilakukan tim media, ditemukan salah satu warung milik Ibu TY yang menyediakan stok pupuk subsidi. Saat dikonfirmasi, Ibu TY mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari Kios Pengecer Lengkap (KPL) milik TPN di wilayah Majenang.

“Saya ambil pakai Kartu Tani milik petaninya, dan itu pun petaninya menjualkan pupuknya ke saya karena tidak ada uang untuk menebus di kios tersebut,” ungkap Ibu TY secara jujur kepada awak media.

Tak jauh dari lokasi pertama, ditemukan kembali warung milik warga berinisial R di Desa Benar. Secara terang-terangan, R mengakui bahwa ia ditunjuk oleh Ketua Kelompok Tani untuk mengambil pupuk tersebut menggunakan 25 Kartu Tani.

R menjelaskan bahwa ia mengambil barang di kios milik TP dengan harga Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk Phonska. Namun, keterangan R mulai mencurigakan saat ditanya soal harga jual.

Ia sempat menyebut harga Rp210.000 per sak, sebelum meralatnya menjadi Rp110.000 per sak. Fakta lain dari petani pembeli menyebutkan mereka membeli eceran seharga Rp3.000 per kilogram.

Tinjauan Aturan dan Payung Hukum

Praktik yang ditemukan di lapangan ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

Permendag No. 4 Tahun 2023: Menegaskan pupuk subsidi hanya boleh disalurkan oleh pengecer resmi (KPL) kepada petani terdaftar. Penjualan melalui warung desa non-KPL adalah ilegal.

Permentan No. 10 Tahun 2022: Mengatur bahwa Kartu Tani tidak boleh dipindahtangankan untuk tujuan diperjualbelikan kembali.

UU Darurat No. 7 Tahun 1955: Penyelewengan pupuk subsidi dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara.

Desakan Kepada Kementerian Pertanian Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat petani. Harapan besar digantungkan kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk segera bertindak. Masyarakat meminta Kementan segera menurunkan tim investigasi khusus ke wilayah Majenang guna menyelidiki temuan ini secara tuntas.

“Kami berharap Pak Menteri Amran tidak tinggal diam. Jika tim di lapangan menemukan bukti kuat adanya oknum, baik itu pemilik kios, ketua kelompok tani, maupun pengecer ilegal yang bermain, harus segera ditindak tegas dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Kios dan Kelompok Tani Sulit Ditemui Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Kelompok Tani yang disebut oleh R belum bisa dikonfirmasi. Upaya tim awak media untuk meminta klarifikasi langsung ke pihak kios milik TP di Majenang pada Kamis (29/01/2026) juga membuahkan hasil nihil karena kios ditemukan dalam keadaan tertutup.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kementerian Pertanian dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar hak petani kecil tidak lagi dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dari program subsidi negara.

(SAS/Tim)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *