
Metronusa News, JAKARTA – Isu serius mengguncang kedaulatan wilayah Indonesia. Sebagian wilayah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dilaporkan masuk dalam peta administrasi Malaysia, memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat perbatasan.
Tiga desa yang terdampak yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Fakta ini terungkap dalam rapat resmi pemerintah, setelah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengakui adanya pergeseran batas administratif dalam proses penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia.
Pergeseran tersebut dinilai bukan persoalan sepele, karena menyangkut pencatatan wilayah negara dalam dokumen dan peta resmi, yang dapat berdampak jangka panjang jika tidak segera dikoreksi secara menyeluruh.
Pemerintah: Desa Tidak Hilang, Namun Ada Ketidaktepatan Administrasi
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada desa yang secara resmi hilang dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, pengakuan bahwa sebagian wilayah desa tercatat dalam peta administrasi Malaysia menunjukkan adanya ketidaktepatan serius dalam aspek administratif dan teknis pemetaan.
Pemerintah menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan secara langsung, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta melanjutkan diplomasi bilateral dengan Pemerintah Malaysia untuk menuntaskan persoalan OBP secara menyeluruh dan terukur.
Malaysia Bantah Klaim Wilayah
Sementara itu, Pemerintah Malaysia membantah adanya klaim sepihak maupun penyerahan wilayah. Meski demikian, fakta bahwa peta administrasi Malaysia telah mencantumkan sebagian wilayah desa di Indonesia tetap menjadi sorotan tajam dan memicu perhatian publik, khususnya di wilayah perbatasan.
Warga Perbatasan Hadapi Ketidakpastian
Di lapangan, warga perbatasan menjadi pihak paling terdampak. Ketidakjelasan batas wilayah berpotensi memengaruhi status tanah, administrasi kependudukan, serta akses terhadap layanan negara, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara tegas dan menyeluruh.
Penyelesaian yang cepat, akurat, dan transparan dinilai penting agar kejelasan batas wilayah negara tetap terjaga dan masyarakat perbatasan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan penuh dari negara.
