
Metronusa News, Lebak, Banten | Dugaan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian menuai sorotan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa Desa Kertahayu tidak pernah ditetapkan sebagai lokasi PTSL, karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, menyatakan bahwa berdasarkan data dan arsip resmi Kantah Lebak, tidak ada satu pun dokumen SK Penlok PTSL untuk Desa Kertahayu, termasuk pada tahun 2020 yang selama ini disebut-sebut di masyarakat.Tanpa SK Penlok, PTSL tidak dapat dilaksanakan. Kantor Pertanahan tidak memiliki kewenangan melakukan pengukuran, pendataan, maupun penerbitan sertifikat, saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa secara faktual, sekitar 80 persen wilayah Desa Kertahayu masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) atau PTPN, sehingga secara regulasi sangat terbatas untuk dijadikan objek PTSL.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Desa Kertahayu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa secara eksplisit mengakui bahwa hingga saat ini belum ada Penlok.
“Wa’alaikum salam. Ya, sejumlah 536, blm ada Penlok,” tulis Kepala Desa Kertahayu.
Meski demikian, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pada awalnya Desa Kertahayu disebut terdaftar dalam program PTSL, bahkan disebut telah ada sosialisasi dari pihak BPN serta pelaksanaan pengukuran lapangan.
Ia mengklaim, pengukuran tersebut dilakukan menggunakan peta yang dibawa petugas ukur, dengan keterangan lokasi berada di zona hijau.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan, karena di satu sisi Kepala Desa mengakui mengetahui belum adanya Penlok, namun di sisi lain menyebut telah ada rangkaian kegiatan yang mengesankan seolah-olah PTSL telah berjalan, hal yang justru dibantah secara tegas oleh Kantah Lebak, termasuk terkait status mayoritas lahan yang disebut berada di kawasan HGU/PTPN.
Menyikapi perbedaan keterangan tersebut, Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menyatakan keprihatinan serius. Ketua SEMARAK, Firdaus, menilai adanya kontradiksi informasi ini berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Ketika kepala desa mengakui belum ada Penlok, tapi di saat yang sama menyebut ada sosialisasi, pengukuran, dan peta zona hijau, ini harus diluruskan.
Jangan sampai masyarakat mengira PTSL resmi, padahal secara hukum belum ada dasar,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan, jika benar terdapat aktivitas yang mengatasnamakan PTSL tanpa SK Penlok, terlebih di wilayah yang mayoritas berstatus HGU/PTPN, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi bagi warga.
SEMARAK mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pendalaman menyeluruh, guna memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyampaian informasi yang tidak benar, atau potensi pelanggaran hukum lainnya.
Masyarakat berhak atas kepastian hukum, bukan informasi yang saling bertentangan,” tegas Firdaus.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kertahayu belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan selain pernyataan singkat tersebut.
(Tim)
