Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Dana BOS, Pelapor Desak Evaluasi Kinerja Unit Tipikor Polres Labuhanbatu

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhanbatu – Penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kualuh Hilir menjadi sorotan publik. Hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pelapor, Munawir Hasibuan dari Pers NKRI, mengungkapkan bahwa sejak klarifikasi terakhir pada 6 Maret 2026, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima.

“Kami mempertanyakan transparansi dan kepastian penanganan kasus ini. SP2HP merupakan hak pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Munawir.

Ia menilai, minimnya informasi yang disampaikan kepada pelapor berpotensi menimbulkan persepsi publik terhadap kurang optimalnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Sorotan Aspek Regulasi

Secara yuridis, pelapor menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:
1. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014, prinsip keterbukaan dan kepentingan umum menjadi dasar dalam pelayanan publik.
2. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019
Mengatur kewajiban penyampaian SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.
3. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
4. Undang-Undang Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009)
Menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
5. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)
Menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.

Desakan Evaluasi dan Supervisi

Munawir juga mendorong agar penanganan perkara ini mendapat perhatian dari tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan supervisi oleh Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan keterbukaan dalam penanganan laporan ini,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan bernomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *