
Metronusa News | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menargetkan pembentukan sebanyak 1.178 unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga tahun 2026. Program ini disebut sebagai bentuk dukungan institusi terhadap agenda strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Pernyataan tersebut langsung memantik beragam respons publik di media sosial. Sebagian masyarakat menyambut positif langkah tersebut, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi, kewenangan, hingga aspek transparansi anggaran.
Dukungan: Perluasan Peran Sosial Negara
Kelompok pendukung menilai keterlibatan POLRI sebagai langkah konkret mempercepat distribusi makanan bergizi, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dengan struktur komando hingga tingkat daerah, institusi kepolisian dinilai memiliki kapasitas logistik dan jaringan yang memadai.
“Selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan pengawasan dilakukan secara terbuka, tidak ada yang salah,” tulis salah satu warganet.
Sebagian lainnya memandang bahwa stabilitas sosial dan ketahanan pangan merupakan bagian dari keamanan nasional, sehingga keterlibatan aparat bukan hal yang sepenuhnya di luar konteks.
Kritik: Soal Prioritas dan Tumpang Tindih Kewenangan
Namun kritik juga menguat. Sejumlah netizen mempertanyakan apakah pengelolaan dapur MBG merupakan domain tugas kepolisian. Mereka menilai program pangan dan gizi lebih tepat berada di bawah kementerian teknis seperti sosial, pendidikan, atau kesehatan.
Selain itu, isu transparansi anggaran menjadi sorotan utama. Publik meminta kejelasan sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.
“Yang paling penting bukan jumlahnya, tapi bagaimana pengelolaannya dan siapa yang mengawasi,” komentar warganet lainnya.
Menunggu Implementasi dan Evaluasi
Di tengah perdebatan, sebagian masyarakat memilih menunggu implementasi konkret program tersebut. Efektivitas, standar keamanan pangan, serta dampak nyata terhadap masyarakat menjadi parameter utama yang akan menentukan legitimasi kebijakan ini.
Pengamat kebijakan publik menilai, partisipasi lintas institusi dalam program sosial bukan hal baru, namun harus tetap memperhatikan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengganggu fungsi utama lembaga.
Polarisasi di Ruang Digital
Diskursus mengenai 1.178 dapur MBG ini juga memperlihatkan polarisasi opini di ruang digital. Sebagian mengaitkannya dengan agenda politik nasional, sementara lainnya menekankan pentingnya fokus pada substansi manfaat bagi masyarakat.
Hingga kini, publik masih menanti penjelasan teknis lebih rinci terkait roadmap, pembiayaan, serta mekanisme pengawasan program tersebut.
MetronusaNews akan terus memantau perkembangan dan implementasi kebijakan ini di lapangan.







