Metronusa News, Demak | Sejumlah warga Kabupaten Demak melayangkan keluhan terkait pelayanan publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak. Keluhan tersebut ramai muncul di laman ulasan Google Maps pada bulan Oktober 2025 dan beberapa bulan sebelumnya, menyoroti sikap petugas hingga proses pelayanan yang dinilai lambat.
Akun pengguna bernama Gemilang Mahajaya Management menuliskan keluhannya dengan nada kecewa.
“Semua pegawai tidak ramah, ketus mau ke yang tua atau muda, jatuhnya tidak punya sopan santun. Prosesnya juga ribet, hadeh. Tolong diperbaiki deh,” tulisnya di ulasan Google Maps Samsat Demak.
Keluhan serupa disampaikan akun Desii Puspitaa, yang menyoroti keterlambatan petugas dalam memberikan pelayanan.
“Pelayanan sangat buruk, bagian cetak plat kendaraan datangnya telat. Saya datang jam 8 pagi, jam 9 lebih petugasnya baru datang dengan santainya sambil merokok,” tulisnya.
Akun Fitria Cahaya27 turut mengungkapkan kekecewaannya.
“Buruk pelayanan serba lama, tulisan buka tapi ternyata istirahat. Beda kayak di Semarang, serba cepat. Padahal bayar pajak lho, bukan bayar hutang!” tulisnya.
Sementara akun Rizki Muhammad menilai pelayanan di Samsat Demak sebagai yang terburuk.
“Samsat paling jelek pelayanannya yang pernah saya datangi,” keluhnya singkat.
Keluhan juga datang dari Afif Khisbulloh, yang menyoroti biaya parkir serta keharusan menunjukkan dokumen asli saat pengurusan berkas kendaraan.
“Ini lembaga pemerintahan untuk pelayanan, parkir saja bayar. Harusnya negara yang memfasilitasi. Kalau tidak bawa dokumen asli, malah disuruh bayar lagi 50 ribu untuk mempermudah. Tolong dibenahi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan tanggapan serta tindak lanjut atas keluhan warga tersebut, tim media mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Demak, AKP Thoriq Aziz, S.T.K., S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (01/11/25).
“Siap, terima kasih atas informasinya. Akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat.

Pada hari yang sama, tim media juga mengonfirmasi Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, S.P., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (01/11/2025) untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan terkait keluhan tersebut, serta mengetahui tindak lanjutnya.
“Kami akan cek dan tindak lanjuti,” jawabnya singkat.
*Dasar Hukum Dugaan Pungli*
Dugaan praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman pidana bagi pelaku:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah dan instansi kepolisian yang membawahi layanan Samsat, segera menindaklanjuti aduan ini dengan perbaikan sistem pelayanan publik.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Samsat Demak dan Satlantas Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat maupun tindak lanjut yang telah dilakukan.












