
Metronusa News, Papua Barat Daya
SORONG – Sebuah truk bermuatan kayu merbau yang diduga ilegal terpantau bebas melintas di jalan umum tanpa pengamanan memadai. Truk bak terbuka tersebut mengangkut kayu merbau berukuran 5x10x4 dan 10x10x4 dengan estimasi volume sekitar 3–4 meter kubik. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, baik terkait keselamatan pengguna jalan maupun legalitas muatan kayu yang diangkut.
Pantauan Metronusa News di lapangan menunjukkan truk tersebut tidak dilengkapi pengaman muatan sesuai standar angkutan barang. Selain itu, kendaraan juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian belakang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada seorang warga keturunan Tionghoa yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, yang bersangkutan justru terkesan menghindar. Ketika disapa wartawan dengan ucapan, “Selamat malam, bos,” ia menjawab singkat, “Bukan saya, itu Intimpura punya,” dengan bahasa Indonesia terpatah-patah, lalu segera meninggalkan lokasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, muatan kayu merbau tersebut kuat diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar atau setidaknya tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Selain dugaan kayu ilegal, kondisi kendaraan yang digunakan juga dinilai sarat pelanggaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat menjerat pihak-pihak terkait, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 277 mengatur bahwa kendaraan bermotor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Pasal 307 menyebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pengamanan muatan, dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memastikan pengamanan muatan agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jhon, salah satu warga Kabupaten Sorong yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara serius. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk menekan peredaran kayu ilegal, tetapi juga demi menegakkan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Sorong dan sekitarnya.
