
Metronusa News, Blora, Jateng | Aksi pencurian cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan warga pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon Polres Blora.
Peristiwa bermula saat korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, menerima laporan dari seorang saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahannya. Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki seorang pria tak dikenal tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.
Pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki “maling” oleh warga. Namun, ia meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian saat mencoba melarikan diri di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modusnya, pelaku mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor sebagai sarana,” ujar Iptu Moh. Junaidi.
Ia menambahkan, koordinasi cepat antara warga dan aparat kepolisian menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp740.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian dengan berat 16 kilogram, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian berupa kaos dan hoodie yang ditinggalkan di lokasi.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Jepon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
