Tindak Lanjut Temuan Media, Tim Gabungan Sidak Oknum Pengecer Pupuk Ilegal di Desa Benar Cilacap

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Produsen Pupuk Indonesia dan (PI) Persero, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan (PUD), (PPTS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap oknum pengecer berinisial R di Desa Benar, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, pada Senin (02/02/2026).

Giat ini dilaksanakan sebagai langkah nyata menindaklanjuti pemberitaan dari media Metronusa News dan Jurnal Polisi pada hari Kamis, 30/01/2026, terkait temuan lapangan mengenai dijual bebasnya pupuk subsidi di beberapa warung di wilayah Desa Benar. Kehadiran petugas lintas instansi ini bertujuan memastikan hak petani terlindungi dan distribusi pupuk kembali sesuai regulasi pemerintah.

Isi Surat Pernyataan dan Pengakuan Oknum R Dalam sidak tersebut, oknum berinisial R yang diketahui bernama lengkap RE, warga Dusun Simbar, RT 003 RW 007, Desa Bener, diberikan surat teguran keras dan diwajibkan membuat pernyataan tertulis.

Berdasarkan dokumen surat pernyataan bermaterai, RE mengakui beberapa poin krusial:

Pengakuan Sumber: Ia mengakui membeli pupuk bersubsidi dari UD Sahabat Tani, Desa Sindangsari.

Pelanggaran HET: Ia mengakui menjual kembali pupuk tersebut ke petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalih Ketidaktahuan: Ia menyatakan bersalah karena tidak mengetahui peraturan pupuk bersubsidi yang berlaku.

Sanksi Hukum: Ia berjanji tidak akan menjual lagi pupuk bersubsidi, dan jika terbukti mengulangi, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Surat tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator BPP Majenang (Asikin, S.Pt), Kepala Desa Bener (Ruslan), perwakilan UD Sahabat Tani (Tofan Hidayat), dan AAE Pupuk Indonesia (Peno).

Klarifikasi Pihak Pupuk Indonesia dan BPPA nggota PI, Peno, menyampaikan bahwa ke depannya pihak produsen akan memperketat pengawasan. “Ke depannya kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok tani, agar penggunaan pupuk subsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BPP Majenang, Asikin, menjelaskan batasan wewenangnya. “Ini bukan kewenangan kami selaku BPP lagi, itu ada di Dinas Pertanian dan KP3,” terangnya mengenai tindak lanjut sanksi hukum bagi oknum tersebut.

Cakupan Sidak yang Dipertanyakan Masyarakat Saat ditanya oleh tim awak media mengenai sanksi lanjutan bagi RE yang terbukti menjual di atas HET dan tidak memiliki izin sah, Peno menyebut keputusan ada di tangan instansi terkait. “Kami tidak bisa memberikan hal itu karena itu haknya KP3 Pak. Dan ini juga sudah kami laporkan ke pihak mereka,” terang Peno lagi.

Namun, pengakuan Peno mengenai jumlah lokasi sidak menimbulkan tanda tanya. Saat ditanya berapa warung yang didatangi, ia menjawab, “Kami hanya mendatangi warung milik R karena kami tidak didampingi KP3-nya.”

Hal ini memicu pertanyaan besar bagi warga masyarakat. Pasalnya, sesuai pemberitaan sebelumnya di media Metronusa News, masih terdapat beberapa pengecer lain yang juga menjual pupuk subsidi secara bebas.

Warga menyayangkan mengapa sidak tidak dilakukan secara menyeluruh ke semua titik untuk memastikan praktik ilegal ini benar-benar bersih dari wilayah mereka.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KP3 dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan menyeluruh.

(SAS MN)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *