
Metronusa News, Cilacap | Munculnya skandal “Telur setengah matang” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Kawunganten memicu gelombang protes dari masyarakat. Insiden distribusi telur tidak layak konsumsi pada Selasa (24/02/2026) ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan evaluasi total terhadap vendor dan sistem pengawasan mutu di lapangan. Rabu, 25/02/2026.
Fakta Lapangan: Telur Hancur dan Penolakan Siswa.
Kegaduhan dipicu oleh beredarnya bukti visual berupa foto telur di dalam bungkus plastik yang kondisinya “hancur” dan tidak matang maksimal. Aroma amis dan tampilan yang tidak layak membuat para siswa secara spontan menolak mengonsumsinya.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya pesan singkat di grup WhatsApp para guru/PIC sekolah yang menyatakan permohonan maaf dan menawarkan menu darurat berupa “menu keringan” (Roti Pandan, Jeruk Medan, Kacang Telor, dan Abon) dengan kebijakan porsi yang disamaratakan antara siswa kelas kecil dan besar.
“Untuk pengganti telor yang rusak mohon tetap dilist dan dilaporkan saja, pengganti telor yang rusak akan dibagikan di hari Jumat,” tulis pihak pengelola dalam pesan digital tersebut.
Kontradiksi Internal dan Pengakuan “Kecolongan”
Hasil konfirmasi awak media di ruang tamu gedung MBG Bojong mengungkap adanya ketidaksinkronan data yang mengkhawatirkan antara dua petinggi satuan pelayanan:
Khaeron Panji Wiguda (Kepala Satuan Pelayanan MBG): Mengakui adanya kesalahan tim masak pada 60 butir telur terakhir yang didistribusikan ke 30 sekolah dengan total 3.020 penerima.

Desta Adiputra, S.Gz (Pengawas Produksi & Kualitas/Ahli Gizi): Menyebut jumlah telur setengah matang hanya berkisar 16 hingga 18 butir saja.
Ironisnya, saat dicecar mengenai prosedur pengecekan (QC) sebelum distribusi, Desta Adiputra selaku Ahli Gizi secara eksplisit mengakui pihaknya telah “kecolongan”. Istilah ini dinilai sangat tidak profesional mengingat jabatan yang disandangnya bertanggung jawab langsung atas keselamatan pangan ribuan nyawa siswa.
Tinjauan Regulasi: Ancaman Sanksi bagi Kelalaian
Himbauan ini didasari oleh potensi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 86 dan 90 mewajibkan standar sanitasi ketat. Telur setengah matang mengandung risiko bakteri Salmonella. Kelalaian ini dapat berujung pada Pencabutan Izin Operasional.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
Maladministrasi Kontrak: Perbedaan data internal (60 butir vs 18 butir) menunjukkan adanya kelemahan pelaporan yang dapat mengakibatkan vendor masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Poin-Poin Himbauan Masyarakat Melalui narasi ini, masyarakat dan pemerintah setempat dihimbau untuk:
Mendesak Audit Forensik: Dinkes dan BPOM harus memeriksa dapur MBG Bojong untuk memastikan standar sanitasi.

Evaluasi Kompetensi SDM: Ahli Gizi dan Kepala Satuan Pelayanan yang mengaku “kecolongan” harus dievaluasi kinerjanya karena telah membahayakan kesehatan publik.
Hentikan Penyamarataan Porsi: Meminta pengelola kembali pada standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang benar, bukan memukul rata porsi makan antara siswa kelas 1 dan kelas 6 demi efisiensi biaya.
Jangan sampai program mulia Presiden untuk mencerdaskan bangsa justru ternoda oleh ketidaksiapan operasional dan sikap meremehkan standar keamanan pangan di tingkat lokal.
(Tim)
