Metronusa news. id || PALU – Jajaran Polda Sulawesi Tengah menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah institusi. Briptu Yuli Setyabudi, seorang anggota Polri, kini harus mendekam di tempat khusus (patsus) setelah diamankan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan beberapa unit mobil di Kota Palu.
Penangkapan dilakukan dramatis di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita. Tanpa perlawanan, Briptu Yuli langsung digelandang ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan Intensif dan 18 Saksi
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa langkah cepat Propam ini adalah bukti konsistensi Polri dalam menindak anggotanya yang bermasalah.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.
Penyelidikan internal terus berjalan. Sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan, meliputi 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya.
Ancaman Disersi dan Kode Etik
Selain kasus dugaan penggelapan, Briptu Yuli juga terancat sanksi berat karena terbukti melakukan disersi, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Kombes Djoko menekankan komitmen Polda Sulteng untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik organisasi. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” tegasnya. Proses disiplin dan kode etik masih berjalan, dan publik diminta bersabar menunggu hasilnya.
Pewarta : Faisal












