Surat Kedua Kantor Hukum TIB ke RS EMC Sentul: Desak Klarifikasi Penanganan Korban

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Bogor – Tim Hukum Timur Indonesia Bersatu (TIB) kembali melayangkan surat pernyataan kedua kepada RS EMC Sentul terkait penanganan korban pembacokan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Surat ini menjadi tindak lanjut atas jawaban resmi dari pihak rumah sakit yang dinilai belum menyentuh pokok persoalan.

Surat kedua bernomor 009/SK/KHTIB/IV/26 tertanggal 14 April 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur RS EMC Sentul. Dalam dokumen itu, Tim Hukum TIB menegaskan kembali permintaan klarifikasi atas penanganan medis terhadap klien mereka, Ronaldo Marengko, yang menjadi korban dalam insiden pembacokan.

Sebelumnya, RS EMC Sentul telah memberikan tanggapan melalui surat bernomor 242/Dir-EMCST/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah menerima permohonan klarifikasi dari TIB, namun belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum adanya lampiran Surat Kuasa Khusus dari pihak kuasa hukum pasien.

Manajemen RS EMC Sentul juga menegaskan bahwa mereka terikat pada prinsip kerahasiaan medis, sehingga informasi terkait pasien hanya dapat disampaikan kepada pihak yang memiliki legal standing yang jelas dan dibuktikan dengan dokumen resmi.

Menanggapi hal itu, Tim Hukum TIB dalam surat keduanya menyampaikan bahwa mereka telah melampirkan salinan Surat Kuasa dari klien sebagai bentuk pemenuhan administrasi yang diminta oleh pihak rumah sakit. TIB juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi yang diajukan bukan semata administratif, melainkan menyangkut substansi penanganan medis terhadap korban.

“Kami meminta agar pihak EMC Sentul segera memberikan tanggapan atas tuntutan hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik melalui pertemuan langsung maupun secara tertulis,” demikian pernyataan dalam surat TIB.

“Untuk sementara kami lampirkan copy surat kuasa kepada RS EMC Sentul, akan kami berikan surat asli kuasa dari korban ketika diadakannya pertemuan bersama pihak RS EMC Sentul,” Ujar Billy Sitania kepada Metronusa News, Senin(13/04/2026).

Kasus ini bermula dari insiden pembacokan yang terjadi di sebuah rumah makan di Babakan Madang. Korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RS EMC Sentul sebagai fasilitas kesehatan terdekat.

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum, dalam kondisi darurat tersebut korban diduga tidak langsung mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga menyebut bahwa rumah sakit meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta sebelum tindakan dilakukan.

Selain itu, saat korban hendak dirujuk ke rumah sakit lain, keluarga juga mengaku diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp7 juta.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin utama yang dimintakan klarifikasi oleh Tim Hukum TIB dalam surat resmi mereka kepada RS EMC Sentul.

Hingga saat ini, TIB menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Mereka menilai, kejelasan informasi sangat penting guna memastikan hak pasien terpenuhi serta menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dengan bergulirnya surat kedua ini, perhatian publik kini tertuju pada respons lanjutan dari RS EMC Sentul terkait substansi permasalahan yang disampaikan oleh Tim Hukum TIB.

Penulis: SyarifEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *