
MetronusaNews.id | Pesisir Barat – Kepala Bidang PMP Kabupaten Pesisir Barat mengungkapkan bahwa dari total 13 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut, baru dua dapur yang memiliki izin sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan pada Senin (13/04/2026).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Hury selaku Kabid PMP sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan lingkungan terhadap operasional dapur SPPG di Kabupaten Pesisir Barat. Ia menyoroti masih minimnya kepemilikan dokumen penting seperti IPAL dan SLHS (Surat Laik Higiene Sanitasi), yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak segera ditangani.
“Seluruh SPPG seharusnya memenuhi standar administrasi dan teknis sebelum beroperasi, termasuk memiliki SLHS. Terkait IPAL, semua juga wajib segera melengkapinya,” ujar Hury.
Namun demikian, Hury menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas MBG tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas. Mereka hanya dapat memberikan teguran, meskipun di lapangan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Dari 13 SPPG MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Pesisir Barat, baru dua yang mengantongi izin. Sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan sambil tetap beroperasi,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penerapan standar operasional.
Hury juga menyebutkan bahwa peran Satgas SPPG MBG di daerah terbatas, karena seluruh kebijakan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Satgas di daerah hanya bertugas mendata penerima manfaat di setiap kecamatan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: mengapa 11 dapur SPPG yang belum mengantongi izin tetap beroperasi? Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah serta kewenangan Satgas SPPG MBG di Kabupaten Pesisir Barat.
Sesuai regulasi, setiap SPPG yang belum memenuhi standar seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Namun, kenyataannya sejumlah dapur tetap berjalan meski belum memenuhi persyaratan, sehingga menimbulkan sorotan terhadap kinerja pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media akan terus memantau proses pembenahan terkait kelengkapan dan persyaratan operasional SPPG di Kabupaten Pesisir Barat, serta menyoroti ketegasan dinas terkait dalam menegakkan aturan.
