Sorotan pada Puri Living Jagabita: Diduga Belum Ada Bukti Rekom Pemda untuk Lahan Pemakaman

  • Bagikan

Metronusa News | Bogor, , 17 Oktober 2025 – DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Supriyanto, menyoroti kurangnya perhatian pengembang perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Supriyanto, yang akrab disapa Yanto, menekankan bahwa pengembang perumahan Puri living harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman.

Saat di wawancarai oleh tim Akpersi staf lapangan Pengembang Puri Living Jagabita Parungpanjang pa ( AD ) menyatakan sudah ada untuk surat surat terkait Lahan TPU sudah ada tapi sampai berita ini d tayangkan belum ada yang menunjukan surat rekom dari Pemda dan terkendala lahan TPU nya yang belum siap.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni,” katanya.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2 persen dari total area perumahan.

Supriyanto juga telah meninjau langsung kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Jaga Baya yang terlihat sudah sangat padat. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan perumahan di Parungpanjang terus meningkat setiap tahun, dan proyeksi hingga 2045 menunjukkan bahwa Parungpanjang membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.

Namun, Ketua Akpersi DPC Bogor Supriyanto menyesalkan bahwa masih sangat sedikit pengembang perumahan yang mematuhi ketentuan tersebut, sehingga warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya

Supriyanto menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih ketat dalam mengawasi proses perizinan pembangunan perumahan., “Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mengevaluasi kembali proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh developer, jika kewajiban penyediaan TPU diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman,” Ujar Ketua DPC Bogor.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk lebih proaktif dalam mengawal proses perizinan perumahan dan mendorong para pengembang perumahan untuk lebih berkomitmen memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.

Penulis: Tim AkpersiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *