
Metronusa News, CILACAP – Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Kampung Laut kini berada di titik nadir. Setelah sebelumnya dihebohkan dengan temuan daging mentah dan laporan adanya ulat/belatung di dalam kotak makanan, kini muncul fakta baru yang lebih mengejutkan: operasional dapur produksi tersebut diduga kuat belum mengantongi izin Laik Higiene Sanitasi (LHS). Kamis (02/03/2026).
Kondisi ini terungkap saat sejumlah warga dan tokoh masyarakat mencoba melakukan penelusuran terkait legalitas standar kesehatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Namun, saat warga menanyakan hal tersebut, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan sah yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional pengolahan pangan skala besar.
Puncak Masalah Higienitas: Dari Belatung hingga Nihil Izin
Temuan larva atau belatung pada lauk pauk siswa menjadi bukti nyata betapa rapuhnya standar sanitasi di lapangan. Hal ini diperparah dengan indikasi ketiadaan izin LHS, yang berarti standar kebersihan dapur produksi tersebut belum tervalidasi oleh otoritas kesehatan terkait.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, awak medi Metronusa News. melakukan konfirmasi kepada Ahli Gizi dapur produksi, Putri Apriliani, pada Kamis (26/3/2026) malam melalui pesan singkat.
Klarifikasi Pihak Ahli Gizi
Dalam keterangannya, Putri tetap menekankan bahwa secara prosedur, seluruh makanan yang didistribusikan wajib melewati tahap pengecekan kualitas (quality control).
“Sebelum makanan didistribusikan, kami selalu memastikan seluruh menu melalui proses pengolahan hingga matang sempurna dan pengecekan ketat,” ungkap Putri.

Namun, terkait temuan spesifik mengenai belatung dan desas-desus ketiadaan izin LHS, Putri menyatakan akan melakukan kroscek lapangan secara mendalam.
“Makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan tentu tidak diperbolehkan beredar. Terkait informasi yang beredar di masyarakat, akan kami tindak lanjuti segera untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Daftar Pelanggaran Serius yang Menjadi Sorotan Utama Berdasarkan investigasi tim media dan laporan masyarakat, terdapat lima poin krusial yang dianggap sebagai kegagalan fatal manajemen SPPG Kampung Laut:
Legalitas Dipertanyakan: Diduga belum memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS), sehingga standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dapur tidak terjamin secara hukum.
Kontaminasi Organik & Fisik: Temuan ulat/belatung dalam makanan serta residu debu hitam pada peralatan makan saat diuji usap (swab test) sederhana.
Daging Mentah: Laporan lauk daging yang masih menunjukkan bercak darah, yang berisiko tinggi menularkan bakteri berbahaya.
Pemborosan Anggaran: Menu yang hambar menyebabkan banyak porsi dibuang, sehingga anggaran negara dinilai sia-sia.
Isu Lingkungan: Pengolahan limbah (IPAL) yang diduga hanya formalitas, di mana sisa produksi langsung dibuang ke aliran sungai.
Upaya Konfirmasi Lanjutan Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berusaha menghubungi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk koordinator utama SPPG dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status izin LHS dan langkah darurat yang akan diambil. Upaya konfirmasi masih dilakukan secara intensif untuk memastikan keberimbangan informasi bagi publik.
Masyarakat kini mendesak Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan audit total. Tanpa izin resmi dan standar kesehatan yang jelas, program pemenuhan gizi ini dikhawatirkan justru menjadi ancaman kesehatan masif bagi anak-anak di Kampung Laut.
(ST MN)
