Sikat Pelanggar! Operasi Zebra Tinombala 2025 di Palu Dimulai, ETLE Handheld Jadi ‘Mata’ Polisi”

  • Bagikan

 

Metronusa News. id || PALU – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 memulai aksinya pada hari pertama operasi, Senin (17/11/2025) pagi. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan dan meningkatkan disiplin pengendara kendaraan dalam berlalu lintas di jalan raya wilayah Kota Palu.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Gakkum tidak hanya mengandalkan pantauan manual. Mereka melaksanakan kegiatan patroli penindakan menggunakan teknologi canggih, yakni kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.

Selain merekam pelanggaran secara elektronik, petugas juga memberikan teguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025, Kompol Dr. Candra Tangoi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan.
“Para pelanggar diberikan peneguran melalui blanko teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Kompol Candra, yang juga menjabat sebagai Ps. Kasubditgakum Ditlantas Polda Sulteng.

Selain penindakan, pihaknya juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap tertib berlalu lintas, termasuk dalam hal memarkir kendaraan dengan benar dan tidak menggunakan badan jalan, guna mencegah kemacetan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat berkontribusi pada terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Palu.
“Ini juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas,” tambahnya, menegaskan komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Operasi Zebra Tinombala 2025 sendiri akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng.

Adapun delapan sasaran utama operasi meliputi:

1.Pengendara di bawah umur.

2.Berboncengan lebih dari satu orang (untuk sepeda motor).

3.Menggunakan ponsel saat berkendara.

4.Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI.

5.Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6.Kendaraan berknalpot bising.

7.Pelanggaran batas kecepatan.
8.Pengendara dalam pengaruh alkohol.

Pewarta : Faisal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *