Sidang PS Oleh Pengadilan Negeri Kebumen Terkait Sengketa Kekurangan Pembayaran Pembangunan Perumahan Swarga Boemi Madani

  • Bagikan

Metronusa News, Kebumen, Jawa Tengah | Pengadilan Negeri Kebumen melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata antara pihak pemborong dan pengusaha perumahan Swarga Boemi Madani yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Kebumen dan dihadiri para pihak bertempat dilokasi perumahan Swarga Boemi Madani guna memastikan obyek perkara benar – benar ada Pada Rabu 18/2/2026.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan pihak pemborong atas dugaan kekurangan pembayaran pekerjaan pembangunan yang telah dilaksanakan sjak tahun 2023.sesuai perjanjian kerja. Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa terdapat sisa pembayaran yang belum dipenuhi oleh pihak pengusaha perumahan.sebesar kurang lebih 500an juta Rupiah.

Proses persidangan dengan materi Pemeriksaan Setempat berjalan lancar, bahwa majelis hakim memeriksa obyek perkara dengan kesepakatan para pihak dan meyakinkan bahwa obyek perkara tersebut benar – benar ada, sebagai bagian dari proses persidangan gugatan perdata yang selanjutnya untuk dijadikan dasar kesimpulan sebuah perkara.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Tim Kuasa Hukum tergugat Dr. Teguh Purnomo ,S.H, M.H menjelaskan, bahwa

.” karena hari ini yang mengajukan adalah teman kami dari penggugat saya kira kita mengikuti saja jadi apa yang tadi telah dibuktikan di persidangan lapangan .akhirnya kita akan simpulkan nanti bahwa memang benar pembangunan dilakukan oleh penggugat tetapi bahwa dari 5 yang digugat itu hanya satu yang tepat waktu yang lainnya itu semua molor ” urainya.

Yang pertama itu”

Lebih lanjut Teguh Purnomo mengatakan bahwa,

” Selanjutnya kita bisa saksikan, semuanya itu mempunyai cacat dalam artian entah bocor atau retak atau yang lain sehingga ini yang menyebabkan Belum ada kesepahaman soal pembayaran itu ” ungkapnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi tentang tanda tangan dengan kapasitas sebagai saksi yang dibubuhkan pada ” Surat Kesepakatan Bersama ” dimana saat itu Teguh Purnomo sudah menjadi Lawyer dari tergugat, selanjutnya Teguh Purnomo menanggapi bahwa,

” Kalau hal itu dianggap sebuah pelanggaran ya silahkan aja saya dilaporkan ” ungkapnya dengan singkat.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Penggugat Priyanggo Trisaputro,JS, S.H, M.H yang biasa disapa Angga, saat di temui awak media menjelaskan, bahwa,

” Pada prinsipnya kemarin itu kami mengajukan untuk pemeriksaan setempat nah di dalam pemeriksaan setempat itu fungsinya adalah untuk mengetahui bahwasanya memang ada objek yang sedang kita sengketakan itu memang ada. Kemudian tadi ada beberapa fakta hukum yang kami catat bahwasanya itu akan menguatkan apa yang menjadi dalil gugatan kita bahwasanya pertama kita tidak pernah menerima dokumen secara resmi, lalu fakta yang terkait adalah serah terima itu kita serah terimakan kepada tergugat bukan kepada konsumen. Sementara bukti – bukti terkait dengan perkara ini sudah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya. Jadi, saya pertegas lagi bahwa sidan PS ini adalah sidang pembuktian bahwa obyek yang sedang diperkarakan itu benar – benar ada ” tegasnya.

Lebih lanjut ketika awak media mengkonfirmasi terkait tanda tangan Teguh Purnomo dengan kapasitas sebagai saksi yang dibubuhkan pada Surat Kesepakatan Bersama, Angga menanggapi bahwa,

” Ketika seorang louyer bersikap sebagai saksi, sementara disaat bersamaan juga sebagai louyer, maka hal itu menurut pandangan saya adalah sebuah pelanggaran kode etik advokasi. Namun kami tidak akan berkomentar terlalu jauh terkait hal itu, biarkan saja nanti majelis hakim yang akan menilai hal tersebut terkait dengan perkara ini ” ungkapnya.

(Ratih & Tim)

Editor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *