
Metronusa News | PROBOLINGGO – Aktivitas tambang di perbatasan Desa Boto dan Desa Patalan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kembali beroperasi secara terang-terangan. Padahal sebelumnya lokasi ini telah ditindak oleh Polda Jawa Timur akibat persoalan izin dan dugaan pelanggaran administratif serius.
Kini publik tidak lagi sekadar bertanya soal pengawasan aparat. Pertanyaan yang lebih mendasar muncul: siapa pemilik tambang yang merasa cukup kuat untuk kembali beroperasi setelah ditertibkan?
Tambang Ditutup, Kini Beroperasi Lagi: Siapa yang Membuka?
Pantauan di lapangan, Minggu (1/3/2026), menunjukkan ekskavator kembali bekerja, truk-truk pengangkut material hilir-mudik tanpa hambatan, dan debu pekat menutup jalur utama menuju kawasan wisata internasional Gunung Bromo.
Padahal sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena:
Izin yang disebut telah kedaluwarsa
Titik koordinat tambang yang diduga tidak sesuai legalitas
Dugaan pelanggaran tata kelola kawasan
Jika memang belum ada pembaruan izin yang sah dan transparan, maka operasional saat ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap penegakan hukum.
Tekanan Mengarah ke Pemilik Tambang
Yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar aktivitas di lapangan, melainkan pemilik dan pengendali usaha tambang tersebut.
Siapapun pemiliknya, ia:
-Mengetahui bahwa lokasi tersebut pernah ditindak
-Menyadari adanya sorotan publik dan aparat
-Tetap memilih mengoperasikan alat berat dan distribusi material
Artinya, keputusan beroperasi kembali bukan kebetulan — melainkan keputusan sadar.
Jika benar ada pihak yang memberi “atensi” atau perlindungan informal, maka pemilik tambang tidak bisa berlindung di balik nama oknum aparat.
Tanggung jawab utama tetap berada pada pengusaha tambang sebagai aktor ekonomi dan pengambil keputusan.
Dugaan Jejaring Oknum
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan aparat wilayah hukum Polres Probolinggo. Bahkan, nama seorang berinisial HD disebut-sebut berperan sebagai “penghubung”.
Namun dugaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi. Yang jelas, tanpa dukungan kekuatan tertentu, sulit membayangkan aktivitas sebesar ini bisa berjalan kembali secara terbuka.
Dampak Nyata:
Wisata dan Warga Jadi Korban dan Tambang yang kembali aktif bukan sekadar persoalan administrasi.
Dampaknya nyata:
-Jalur menuju Bromo dipenuhi debu dan material
-Risiko kecelakaan meningkat saat musim hujan
-Warga sekitar mengeluhkan polusi dan kerusakan jalan
Jika kerusakan terus terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.
Tantangan untuk Penegak Hukum
Jika tambang ini memang ilegal atau belum memenuhi seluruh persyaratan hukum, maka pembiaran akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di Jawa Timur.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Jawa Timur dan, bila perlu, supervisi dari Mabes Polri.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
-Siapa pemilik tambang ini?
-Apakah izin operasionalnya sah dan aktif?
-Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan dan potensi kerugian negara?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk pemilik usaha tambang dan aparat penegak hukum setempat.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka publik berhak menilai: apakah hukum masih berdiri tegak, atau hanya menjadi macan kertas di hadapan pemodal tambang?
